
Nasional – Kasus dugaan mafia tanah yang menimpa seorang lansia bernama Mbah Tupon di Dusun Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Yogyakarta, kini mendapat perhatian serius dari DPR.
Dalam kunjungan langsung ke kediaman Mbah Tupon, anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka bersama anggota Komisi X MY Esti Wijayati menyerahkan surat blokir internal dari Kantor Pertanahan Bantul atas sertifikat tanah yang disengketakan.
“Alhamdulillah kita sudah mendapatkan titik terang. Berdasarkan keterangan dari Kementerian ATR/BPN, per tanggal 29 April 2025, Kantor Pertanahan Bantul telah melakukan pemblokiran internal atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2445,” ungkap Rieke Diah Pitaloka kepada Beritasatu.com, Sabtu (3/5/2025).
Pemblokiran ini menjadi langkah awal penting dalam mengamankan hak milik tanah Mbah Tupon yang diduga diserobot oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Di tengah maraknya praktik mafia tanah yang memanfaatkan celah hukum dan kelemahan administrasi, langkah ini dinilai sebagai bentuk perlindungan negara terhadap hak warga.
Rieke juga mengajak masyarakat untuk tak diam jika hak atas tanah mereka dirampas.
“Mbah Tupon dan keluarga adalah contoh nyata. Kalau itu hak kita, jangan pernah berhenti berjuang,” tegasnya.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati menambahkan, kehadiran surat blokir dari BPN diharapkan memberikan ketenangan bagi Mbah Tupon, meskipun proses hukum tetap harus dikawal hingga tuntas.
“Ini belum selesai. Pengawalan harus dilakukan baik dalam penyidikan maupun saat persidangan nanti,” ujarnya.
Esti juga menyoroti pentingnya ketelitian dunia perbankan dan notaris dalam menangani urusan pertanahan, khususnya dalam proses verifikasi data ketika memberikan pinjaman atau menangani transaksi jual beli.
Menurutnya, pencairan pinjaman tidak bisa hanya berdasarkan dokumen sertifikat semata, tetapi harus melihat kondisi dan keabsahan objek jaminan.
“Apalagi dalam kasus Mbah Tupon, pihak pembeli dan notaris seharusnya menjelaskan isi dokumen secara utuh, mengingat beliau adalah lansia dan buta huruf. Semua harus dibacakan dengan jelas,” tegas Esti.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan hukum bagi warga, khususnya kelompok rentan seperti lansia, terhadap praktik mafia tanah yang marak terjadi. Dukungan dan pengawalan dari berbagai pihak sangat diperlukan untuk memastikan keadilan ditegakkan.