
Nasional – Bareskrim Mabes Polri menemukan fakta terbaru kasus predator seksual dengan korban 31 orang di Jepara, Jawa Tengah. Tersangka bernama Safiq (21) diketahui menyewa kamar indekos dengan tarif Rp 30.000 per jam untuk melancarkan aksinya.
Indekos yang disewa Safiq berada di Desa Langon, Kecamatan Tahunan, Jepara. Lokasinya cukup terpencil dan sepi sehingga pria pekerja konveksi itu leluasa mencabuli korbannya yang mayoritas anak di bawah umur.
Hal ini terungkap saat Tim Puslabfor Bareskrim Mabes Polri melakukan olah tempat kejadian perkara lanjutan pada Sabtu (3/5/2025).
Muhammad Yusuf, pemilik indekos mengaku tidak menyangka tempat usahanya dijadikan lokasi kejahatan. Ia mengaku tidak mengetahui kamar yang disewa bulanan seharga Rp 300.000 dimanfaatkan oleh predator seksual.
“Satu bulan itu kan ganti orang terkadang, kadang didominasi anak muda. Soalnya kan sekarang banyak anak muda yang kerja di garmen, rumahnya jauh jadi tempat singgah sementara, kita juga tidak tahu kalau ada penyusup model gitu disewakan satu jam atau satu hari. Sebagai pemilik kos-kosan kita enggak tahu semua,” ujar Yusuf.
Yusuf menambahkan insiden ini mencoreng nama baik tempat kos dan wilayahnya. Ia berkomitmen meningkatkan pengawasan dan penertiban untuk mencegah kejadian serupa di kemudian hari.
Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Jepara Nur Hidayat, mengecam keras tindakan pelaku yang berasal dari Desa Sendang. Ia bersama masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum memberikan hukuman maksimal.
“Kami minta pelaku dihukum seberat-beratnya karena ini sudah bisa dikatakan sangat-sangat keterlaluan sekali,” tegas Nur Hidayat.
Ia juga meminta pemerintah daerah, khususnya Dinas DP3AP2KAB, untuk memberikan pendampingan psikologis dan rehabilitasi kepada para korban agar masa depan mereka tidak terganggu.
“Meminta pada pemerintah daerah khususnya Dinas DP3AP2KAB untuk serius menangani masalah ini. Pertama, adalah bagaimana menyelamatkan para korban memberikan pendampingan rehabilitasi,” ujarnya.
Saat ini, kasus predator seksual yang melibatkan 31 anak di bawah umur masih ditangani secara intensif oleh Ditreskrimum Polda Jawa Tengah dengan pendampingan dari Bareskrim Mabes Polri.