
Nasional – Tim Khusus Polres Keerom bersama Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Keerom serta Bhabinkamtibmas Kampung Yammua menangkap seorang pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Selasa (06/05/2025).
Pelaku ditangkap di jalan Jayawijaya no 320 Arso VI, Kampung Yammua, Distrik Arso Barat, Kabupaten Keerom, Papua.
Kasat Reskrim Polres Keerom AKP Jetny Leonard Sohilait Mengatakan pelaku berinisial MLK (29) melakukan persetubuhan terhadap korban berinisial OYG (15).
“Telah kami amankan terduga pelaku berinisial MLK atas kasus persetubuhan anak di bawah umur berdasarkan adanya laporan polisi nomor: LP/B/130/V/2025/SPKT/Polres Keerom/Polda Papua Tanggal 5 Mei 2025,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (7/5/2025).
Jetny menjelaskan, kejadian berawal dari perkenalan korban OYG dengan terduga pelaku MLK melalui media sosial hingga terjalin hubungan pacaran.
“Setelah menjalin hubungan (pacaran), terduga pelaku melakukan aksinya sebanyak enam kali,” ungkapnya.
Menurut Jetny, persetubuhan ini pertama terjadi pada November 2024, tepatnya di kamar adik pelaku.
Selanjutnya, untuk yang kedua sampai dengan yang keenam kalinya dilakukan pada setiap pergantian bulan, dari Desember 2024 sampai bulan Maret 2025. Perbuatan tersebut dilakukan di para-para belakang rumah dengan dialasi daun pisang.
“Pelaku sempat melarikan diri, namun tim kami terus melakukan penyelidikan dan pengintaian serta berhasil menemukan keberadaan terduga pelaku dan langsung mengamankannya ke Polres Keerom,” katanya.
Jetny mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
“Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Keerom untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, Kami akan terus melakukan pendalaman kasus ini untuk mengungkap motif dan fakta-fakta lain yang terkait,” ujarnya.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak. Kami akan terus berupaya memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban,” tutupnya.