Nasional – Dugaan kasus pelecehan seksual oleh seorang perawat RS Pertamina Cirebon berinisial DN (41) terus berkembang. Hasil penyelidikan terbaru mengungkap aksi bejat tersebut telah dilakukan sedikitnya tiga kali, baik terhadap pasien maupun siswi praktik kerja lapangan (PKL).
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar menjelaskan, pelaku diketahui sudah dua kali melakukan pelecehan di RS Pertamina Cirebon, yakni pada Oktober dan Desember 2024, dan sekali lagi di sebuah rumah sakit di Kuningan pada periode 2019-2020.
“Dari pengembangan kasus, pelaku sempat diduga terlibat dalam kasus serupa pada Oktober 2024 terhadap siswi PKL. Bahkan, pada 2019-2020, DN juga diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasien di rumah sakit lain di luar Cirebon,” jelasnya, Sabtu (17/5/2025).
Pada Oktober 2024, DN diketahui meraba tubuh siswi PKL dan memaksa menyentuh bagian sensitif korban. Meskipun korban telah mengadukan kejadian tersebut ke pihak rumah sakit, kasus tersebut berakhir damai demi menjaga nama baik institusi.
Demikian pula dengan kejadian serupa pada 2019-2020 di Kuningan. Kasus terkait kasus pelecehan seksual di RS Pertamina Cirebon dengan tersangka perawat DN tidak pernah dilaporkan resmi ke polisi karena korban merasa malu.
Perawat DN telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi hingga kini telah memeriksa 24 saksi dan mengamankan 15 dokumen pendukung termasuk notulen mediasi dan jadwal piket tersangka. Bukti fisik berupa pakaian korban juga telah disita.
“Kami masih membuka kemungkinan adanya korban lain. Bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban, silakan segera lapor,” tegas AKBP Eko terkait kasus pelecehan seksual di RS Pertamina Cirebon dengan tersangka perawat DN.