
Nasional – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pasien yang terjadi di Rumah Sakit (RS) Pertamina Cirebon memasuki fase penyidikan. Kepolisian Resor Cirebon Kota telah menetapkan seorang perawat pria berinisial DS (41) sebagai tersangka.
DS diduga melakukan pelecehan terhadap seorang pasien perempuan berusia 16 tahun saat menjalani perawatan pada 21 Desember 2024. Korban melapor ke polisi pada Senin (5/5/2025), setelah upaya mediasi dengan pihak rumah sakit gagal membuahkan hasil.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar mengungkapkan, mediasi sempat dilakukan sebanyak tiga kali, tetapi tidak menemukan titik temu. Polisi akhirnya menaikkan kasus ke tahap penyidikan dan menetapkan DS sebagai tersangka.
“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, kami menetapkan DS sebagai tersangka. Proses sudah naik ke tahap penyidikan,” kata AKBP Eko, Sabtu (17/5/2025).
Dalam kasus pelecehan seksual di RS Pertamina Cirebon yang dilaporkan, tersangka perawat DS melakukan aksinya sebanyak tiga kali dengan modus berpura-pura mengganti infus, memanfaatkan kondisi kamar yang sepi dan tanpa pendamping keluarga.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban saat kejadian dan notulen mediasi, serta memeriksa 24 orang saksi dan mengamankan 15 dokumen penting.
DS dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ( UU TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami sangat serius menangani kasus ini. Proses hukum akan terus kami kawal hingga pelimpahan ke kejaksaan dan P21,” tegas AKBP Eko.
Polres Cirebon juga masih membuka kemungkinan adanya korban lain dan mengimbau siapa pun yang merasa pernah menjadi korban kasus pelecehan seksual di RS Pertamina Cirebon untuk segera melapor agar kasus ini bisa diungkap secara menyeluruh.