
Nasional – Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentoso Seal, kembali ditetapkan sebagai tersangka. Setelah sebelumnya ditahan Polrestabes Surabaya dalam kasus perusakan mobil, kini giliran Polda Jawa Timur yang menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan penggelapan ijazah milik mantan karyawan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk rumah pribadi dan gudang UD Sentoso Seal. Hasilnya, polisi menyita sebanyak 108 ijazah milik para mantan karyawan.
“Ada 108 ijazah yang kami temukan dari hasil penggeledahan di rumah Jan Hwa Diana dan juga ada yang diserahkan langsung ke kami,” ujar AKBP Suryono, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, pada Kamis (22/5/2025) malam.
Atas temuan tersebut, status Jan Hwa Diana dinaikkan menjadi tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Status Diana kini tersangka atas dugaan penggelapan. Namun karena ia juga tersangka dalam kasus perusakan yang ditangani Polrestabes Surabaya, maka penahanan tetap dilakukan oleh Polrestabes,” lanjut Suryono.
Sebelumnya, sebanyak 44 mantan karyawan UD Sentoso Seal melaporkan kasus dugaan penahanan ijazah oleh pihak perusahaan. Laporan ini kini telah memasuki tahap penyidikan.
Polisi telah memeriksa sekitar 20 saksi, termasuk mantan dan karyawan aktif UD Sentoso Seal, serta pihak terlapor yakni Diana, Handy Sunaryo (suami Diana), dan Veronica.
Penggeledahan dilakukan di beberapa tempat, termasuk rumah Diana di Jalan Pradah Surabaya dan gudang UD Sentoso Seal di kawasan Pergudangan Margomulyo. Salah satu lokasi utama penggeledahan adalah gudang suku cadang kendaraan bermotor di Jalan Margomulyo Permai Blok H-14, Asemrowo, Surabaya.
Proses penggeledahan sempat tertunda karena pintu gudang terkunci rapat. Tim penyidik baru bisa masuk sekitar pukul 18.50 WIB setelah mendapatkan kunci gembok dari rumah pemilik. Penggeledahan berlangsung hampir enam jam dan baru selesai sekitar pukul 00.30 WIB. Polisi turut mengamankan beberapa barang bukti, termasuk satu ijazah dari pelapor.