
Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengurusan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Salah satu yang diperiksa intensif adalah Haryanto (H), staf ahli bidang hubungan internasional Menaker. Haryanto diperiksa selama hampir 10 jam, sejak pukul 08.47 WIB hingga keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, pukul 18.21 WIB, Jumat (23/5/2025).
Namun, saat dicecar awak media, Haryanto enggan memberikan komentar terkait status hukumnya. “Tanya penyidik saja,” ujar Haryanto singkat.
Haryanto sebelumnya menjabat sebagai dirjen Binapenta Kemenaker (2024-2025) dan direktur PPTKA (2019-2024). Dua posisi kunci yang berkaitan langsung dengan izin penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia.
Sayangnya, saat ditanya apakah akan mengundurkan diri dari jabatan staf ahli seusai pemeriksaan KPK, Haryanto memilih bungkam. Ia juga tidak menjawab ketika ditanya jumlah uang suap yang diduga diterimanya terkait kasus dugaan korupsi pengurusan TKA di Kemenaker.
Selain Haryanto, KPK juga memeriksa beberapa pejabat strategis lain di Kemenaker. Mereka adalah Dirjen Binapenta & PKK periode 2020-2023 Suhartono (S), Direktur PPTKA periode 2017-2019 Wisnu Pramono, dan Direktur PPTKA periode 2024-2025 Devi Angraeni.
Kasus dugaan suap dan pemerasan ini terjadi pada periode 2020-2023, dan baru diselidiki sejak Juni 2024 setelah KPK menerima laporan dari masyarakat. Pada Mei 2025, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka. Namun belum mempublikasikan identitas dan peran masing-masing.
Dalam rangkaian penyidikan, KPK melakukan penggeledahan di tujuh lokasi, termasuk kantor pusat Kemenaker di Jakarta dan sejumlah rumah pihak terkait. Hasilnya, disita delapan mobil dan satu sepeda motor sebagai bagian dari barang bukti dan proses asset recovery terkait kasus dugaan korupsi pengurusan TKA di Kemenaker.