
Nasional – Kepolisian Daerah Metro Jaya tengah menyelidiki kasus dugaan pendudukan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) secara sepihak oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) GRIB Jaya. Aksi premanisme itu dilakukan di kawasan Pondok Betung, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, laporan dari BMKG sudah diterima. Ia mengaku, penyelidikan dilakukan oleh Subdit Harta Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro.
Kasus ini bermula sejak 2024, saat sejumlah anggota Ormas GRIB Jaya memasang plang bertuliskan: “Tanah ini dalam pengawasan Tim Advokasi Muda dari Tim Advokasi DPP Ormas GJ.”
Sebagai tindak lanjut, penyidik kepolisian kini memasang plang tandingan bertuliskan: “Sedang dalam proses penyelidikan.”
Kombes Ade Ary menjelaskan enam orang terlapor diduga telah melanggar beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kasus pendudukan lahan milik BMKG di Tangsel.
Perinciannya:
1. Pasal 167 KUHP: Memasuki pekarangan tanpa izin
2. Pasal 385 KUHP: Penggelapan hak atas barang tidak bergerak
3.Pasal 170 KUHP: Perusakan secara bersama-sama
Kasus ini kini menjadi bagian dari target operasi pemberantasan premanisme yang sedang digalakkan Polda Metro Jaya. “Kasus ini akan diusut tuntas,” tegas Kombes Ade Ary.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG Akhmad Taufan Maulana menyatakan, lahan seluas 127.780 meter persegi di Kelurahan Pondok Betung adalah aset negara milik BMKG.
Dalam surat permohonan bantuan keamanan bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025, BMKG secara resmi meminta bantuan Polda Metro Jaya dan Satgas Terpadu Penanganan Premanisme dan Ormas yang berada di bawah koordinasi Kemenko Polhukam.
“Ormas GRIB Jaya telah menduduki lahan tersebut tanpa hak,” tegas Taufan terkait lahan BMKG di Tangsel yang diduduki ormas BRIG Jaya.