
Nasional – Presiden Prabowo Subianto melalui juru bicaranya, Prasetyo Hadi, menegaskan pemerintah sepenuhnya mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut kasus dugaan korupsi di tubuh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Skandal ini merugikan negara hingga Rp 692 miliar. Selain itu, berdampak pada ribuan buruh terkena pemutusan hubungna kerja (PHK).
“Dalam kasus Sritex, membuktikan siapa pun itu, tidak pandang bulu teman-teman kejaksaan, kalau buktinya kuat ya ditindak,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jumat (23/5/2025).
Prasetyo menyatakan keprihatinan pemerintah atas dampak ekonomi dari kasus ini. Penyelewengan dana oleh manajemen Sritex berdampak langsung pada pemutusan hubungan kerja lebih dari 10.000 karyawan, sekaligus mencoreng citra industri tekstil nasional.
“Padahal ternyata ada faktor dari sisi manajemen pemiliknya yang seperti ini. Industri tekstil kita ikut tercoreng karena kasus ini,” tambahnya.
Skandal kasus korupsi kredit PT Sritex tak hanya menyeret pihak internal perusahaan, tetapi juga oknum perbankan. Prasetyo menyebut, kasus ini memperlihatkan kelemahan sistem perbankan nasional.
“Banyak penyalahgunaan kewenangan oleh oknum perbankan. Kredit diberikan ke perusahaan yang tidak seharusnya, tanpa analisa risiko,” tegasnya.
Kejagung telah menetapkan tiga tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi kredit Sritex. Mereka adalah Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto (ISL), mantan pimpinan divisi korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS), dan mantan Direktur Utama Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM).
ISL diduga menyalahgunakan dana kredit untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif. DS memberikan fasilitas kredit tanpa analisis risiko, sedangkan ZM menyetujui kredit tanpa kelayakan berdasarkan penilaian lembaga keuangan.
Akibat penyalahgunaan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 692 miliar. Dana itu berasal dari kredit bermasalah yang tidak sesuai prosedur dan tanpa jaminan yang sah.
Pemerintah berharap pengusutan kasus dugaan korupsi kredit PT Sritex dapat diusut tuntas tanpa intervensi. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga integritas sistem hukum dan perbankan Indonesia.