
Nasional – Kasus dugaan penganiayaan di Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji Sleman, Yogyakarta, yang diasuh oleh Gus Miftah semakin memanas. Seorang santri berinisial KDR (23) melaporkan 13 rekan sesama santri ke Polresta Sleman atas tuduhan penganiayaan.
Namun, alih-alih menemukan titik damai melalui jalur mediasi, konflik ini justru berujung pada aksi saling lapor polisi. Mediasi antara pihak KDR dan 13 santri lain yang dituduh melakukan penganiayaan dilakukan oleh yayasan pun gagal setelah keluarga KDR menuntut kompensasi sebesar Rp 2 miliar sebagai syarat perdamaian.
Nilai tersebut dinilai terlalu besar dan tidak realistis mengingat sebagian besar terlapor berasal dari keluarga kurang mampu.
“Mediasi gagal dikarenakan permintaan kompensasi dari keluarga KDR yang tidak mungkin bisa dipenuhi. Angkanya Rp 2 miliar kalau mau berdamai,” kata Adi Susanto, ketua tim kuasa hukum Ponpes Ora Aji kepada Beritasatu.com, Sabtu (31/5/2025).
Pihak pondok sebenarnya telah mencoba memediasi dengan menawarkan bantuan biaya pengobatan sebesar Rp 20 juta, tetapi tawaran tersebut tetap ditolak.
“Yayasan memfasilitasi dengan tergerak secara moral untuk menanggung biaya pengobatan dengan jumlah Rp 20 juta, tetapi tidak pernah bisa diterima sampai upaya mediasi berulang kali menjadi gagal,” ungkapnya.
Akibat gagalnya mediasi, 13 santri yang semula hanya berstatus terlapor, kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan santri.
Mereka pun tidak tinggal diam. Melalui kuasa hukumnya, mereka melaporkan balik KDR atas dugaan penggelapan uang di lingkungan Ponpes Ora Aji.
“Selain sebagai kuasa hukum yayasan, kami juga menjadi kuasa hukum dari seluruh santri yang dilaporkan, dan kami secara resmi telah melaporkan sodara KDR ke Polresta Sleman,” pungkas Adi Susanto.
Kasus ini bermula dari insiden yang terjadi pada 15 Februari 2025 lalu, ketika KDR diduga mengalami penganiayaan secara beramai-ramai oleh 13 santri lainnya.
Korban disebut dipukul bergantian menggunakan selang dan bahkan disetrum dengan aki motor. Penganiayaan itu diduga dipicu oleh tuduhan pencurian uang di pondok pesantren.
Korban penganiayaan santri di Ponpes Ora Aji kini menjalani proses hukum sambil menuntut keadilan dan ganti rugi atas luka fisik serta trauma yang dialami.
Di sisi lain, 13 santri yang terlibat kasus penganiayaan di Ponpes Ora Aji juga bersikeras menuntut balasan hukum atas tuduhan penggelapan yang mereka alamatkan kepada KDR.