
Nasional – Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) menurunkan sebanyak 2.658 pendaki ilegal dari kawasan Gunung Gede Pangrango selama masa libur panjang 29 Mei hingga 1 Juni 2025. Para pendaki tersebut diketahui tidak memiliki surat izin masuk kawasan konservasi (Simaksi) atau izin resmi pendakian.
Ketua Tim Kerja Data, Evaluasi, Pelaporan, dan Kehumasan TNGGP Agus Deni menjelaskan petugas melakukan penjagaan selama 24 jam di titik-titik rawan jalur ilegal. Tindakan ini bertujuan untuk mencegah aktivitas pendakian tanpa izin yang berpotensi merusak kawasan konservasi.
“Pada 30 Mei kami menjaring 687 orang, dan 31 Mei sebanyak 1.971 orang. Seluruhnya telah didata dan diberikan pembinaan,” ujar Agus dikutip dari Antara, Minggu (1/6/2025).
Agus menyebutkan, sebagian besar pendaki ilegal mengaku mendapatkan izin dari basecamp (BC) yang tidak memiliki legalitas. Ia menegaskan hanya beberapa hiking organizer (HO) yang sah dan berizin, yaitu Basecamp Gepangku, Kobel Adventure, usaha sajalur salam rimba (USSR), dolan.gedepangrango, dan mt_gedepangrango.
BC ilegal tidak memiliki wewenang dalam pengelolaan atau pemberian izin pendakian.
Saat ini, izin pendakian Gunung Gede-Pangrango dilakukan melalui pendaftaran online yang menghasilkan kode batang (barcode) sebagai pengganti Simaksi manual. Calon pendaki diwajibkan melengkapi dokumen seperti surat kesehatan, serta surat pernyataan dan pendampingan bagi pendaki di bawah 16 tahun atau di atas 60 tahun.
“Tindakan terhadap HO ilegal dan pihak yang terlibat akan kami koordinasikan lebih lanjut dengan pihak berwenang sesuai ketentuan hukum,” jelas Agus.
Gunung Gede-Pangrango dikenal sebagai salah satu destinasi pendakian favorit di Indonesia, terutama bagi wisatawan dari kawasan Jabodetabek dan kota besar lainnya. Sebagai kawasan konservasi, TNGGP menerapkan sistem pengelolaan berbasis konservasi dan keselamatan.