
Nasional – Seorang ayah dan anak di Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), diduga melecehkan keponakannya sendiri, YHS, yang masih berusia di bawah umur.
Kejadian pelecehan seksual ini sudah berlangsung sejak tahun 2019, ketika YHS masih berusia 10 tahun. Ironisnya, para pelaku adalah Suharti (62) dan anaknya, Asril Yusuf (34) yang tak lain adalah kakek dan pamannya sendiri.
Keduanya kini sudah diringkus oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Padangsidimpuan di kawasan perumahan Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara.
Awalnya, kedua pelaku ini hanya bisa tertunduk malu saat digelandang ke Mapolres Padangsidimpuan untuk menjalani gelar perkara. Namun, terungkap fakta yang lebih mengejutkan, yakni ada tiga tersangka dalam kasus ini.
Selain Suharti dan Asril Yusuf, seorang tersangka lainnya bernama Sulaiman Lubis, yang juga merupakan anak Suharti dan paman korban, masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Sulaiman Lubis diduga telah melarikan diri ke luar negeri, sehingga pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) untuk memburunya.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna menjelaskan, terkuaknya kasus ayah dan anak di Sumut yang melecehkan keponakannya sendiri ini bermula dari laporan keluarga korban ke Mapolres Padangsidimpuan.
Tim PPA Satreskrim yang sigap langsung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk korban sendiri. Setelah mengumpulkan bukti dan hasil visum, petugas segera bergerak menangkap Suharti dan Asril Yusuf Lubis.
Dari hasil penyelidikan mendalam, terkuak bahwa korban telah dicabuli oleh ketiga tersangka sejak tahun 2019 hingga 2024. Artinya, selama lima tahun, YHS harus hidup dalam ketakutan dan penderitaan.
“Peristiwa pelecehan ini terjadi di tahun 2019 sampai dengan tahun 2024. Pelaku yang sudah berhasil kita amankan ada dua, inisial S dan inisial AYL. Tersangka S melakukan aksinya sebanyak tiga kali dan tersangka AYL melakukan aksinya sebanyak dua kali,” ungkap AKBP Wira, Minggu (1/5/2025).
Kini, Suharti dan Asril Yusuf Lubis harus mempertanggungjawabkan perbuatan keji mereka. Keduanya mendekam di sel tahanan Mapolres Padangsidimpuan dan terancam dijerat pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas sepuluh tahun penjara.
Sementara itu, YHS, korban dari kebiadaban ini, mengalami trauma berat hingga sempat berniat mengakhiri hidupnya. Saat ini, ia berada dalam pengawasan dan pendampingan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Padangsidimpuan untuk memulihkan kondisi psikologisnya.
Kasus ayah dan anak di Sumut yang melecehkan keponakannya sendiri ini menjadi pengingat pahit tentang pentingnya perlindungan anak dan kewaspadaan terhadap orang-orang terdekat.