
Nasional – Peristiwa memilukan menimpa seorang warga Kota Padang, Desi Erianti (37). Ia meninggal dunia setelah diduga ditolak pelayanan oleh petugas Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Rasidin, Sabtu (31/5/2025), dini hari.
Korban yang merupakan warga Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, datang ke IGD sekitar pukul 00.15 WIB dalam kondisi sesak napas. Ia diantar oleh keluarganya menggunakan becak motor dan membawa Kartu Indonesia Sehat (KIS) sebagai jaminan pelayanan.
Namun, menurut kesaksian Suyudi, adik korban, petugas IGD menolak memberikan penanganan dengan alasan kondisi Desi tidak termasuk dalam kategori darurat.
“Petugas bilang bukan kasus gawat darurat, jadi kami disuruh ke layanan umum, tetapi itu sudah tengah malam dan kami tidak punya uang untuk ke tempat lain,” ujar Suyudi.
Karena keterbatasan biaya dan waktu yang sudah larut malam, keluarga membawa Desi kembali ke rumah. Namun, kondisi korban semakin memburuk.
Keesokan paginya, Desi dibawa ke RS Siti Rahmah, rumah sakit swasta di Padang. Sayangnya, nyawa Desi tak tertolong. Ia menghembuskan napas terakhir pada Sabtu siang.
Kejadian ini mendapat perhatian serius dari Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, yang langsung mengunjungi rumah duka. Ia menyatakan keprihatinan dan menyebut peristiwa serupa telah terjadi berulang kali.
“Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Hari Senin sebelum rapat paripurna, kami akan panggil direksi RSUD Rasidin, Dinas Kesehatan, dan BPJS untuk meminta penjelasan,” tegasnya.
Peristiwa ini kembali memicu sorotan tajam terhadap sistem layanan darurat di rumah sakit pemerintah, khususnya menyangkut akses pasien miskin atau darurat tanpa biaya tunai.
Publik mendesak evaluasi serius terhadap SOP IGD serta penguatan pemahaman petugas terhadap klasifikasi gawat darurat, terutama ketika pasien membawa jaminan seperti KIS.
Jenazah pasien yang sempat ditolak oleh IGD RSUD Rasidin itu dimakamkan di TPU Air Dingin, Minggu (1/6/2025) siang.