
Nasional – Seorang mantan pegawai bank milik negara berinisial DP di Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, ditahan polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah sebesar Rp 3,1 miliar.
Kasus ini diungkap Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Belitung setelah menerima laporan warga pada 17 Februari 2025.
Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Fattah Meilana mengatakan, tersangka DP sebelumnya menjabat sebagai Relationship Manager Dana & Transaksi di Kantor Cabang Pembantu dan Cabang Utama salah satu bank BUMN di wilayah tersebut.
“Ia diduga telah melakukan tindak pidana perbankan dan penggelapan dana nasabah,” kata Fattah dalam keterangan tertulis, Selasa (8/4/2025).
Fattah menjelaskan, tersangka menawarkan program simpanan fiktif kepada para nasabah dengan iming-iming bunga tinggi dan cashback.
Setelah dana diserahkan, DP memberikan surat pernyataan palsu dan slip setoran fiktif. Dana tersebut tidak pernah tercatat dalam sistem maupun pembukuan resmi bank.
“Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa dana yang digelapkan oleh tersangka digunakan untuk judi online dan keperluan pribadi,” ujar Fattah.
Dalam kasus ini, terdapat enam korban dengan total kerugian sebesar Rp 3,1 miliar. Rinciannya yaitu:
– RBA: Rp 500.000.078
– NZD: Rp 650.000.000
– MS: Rp 250.000.078
– JH: Rp 300.000.000
– RH: Rp 250.000.000
– SM: Rp 1.200.000.000
Fattah menambahkan, pihak bank telah mengganti dana milik sebagian besar nasabah. Namun, dua korban, yakni NZD dan SM, masih dalam proses verifikasi untuk penggantian dana.
Saat ini, DP sudah tidak lagi tercatat sebagai pegawai bank BUMN. Kepolisian mengimbau apabila terdapat korban lain yang merasa dirugikan, untuk segera melapor ke Polres Belitung.
Atas perbuatannya, DP disangkakan melanggar Pasal 49 Ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan; Pasal 49 Ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan; serta Pasal 374 KUHP.