
Nasional – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut tak ada izin dari dari Bupati Indramayu Lucky Hakim yang pergi berlibur ke Jepang. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan, pihak Kemendagri akan segera memanggil Lucky Hakim untuk dimintai klarifikasi.
“Pemanggilan akan dilakukan segera setelah yang bersangkutan kembali ke Tanah Air dan memulai kembali aktivitasnya di Indramayu,” ujar Bima Arya pada Senin (7/4/2025).
Bima menjelaskan bahwa setiap kepala daerah (KDH) maupun wakil kepala daerah (WKDH) diwajibkan memperoleh persetujuan dari menteri dalam negeri sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri.
Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Aturan terkait perjalanan luar negeri bagi kepala daerah telah dijelaskan secara tegas dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i Undang-Undang tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bima menyebut bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi. Untuk saat ini, Kemendagri akan terlebih dahulu memanggil Lucky Hakim guna mendengarkan penjelasannya secara langsung.
“Sesuai dengan peraturan, pelanggaran dapat dikenai sanksi berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan. Sanksi tersebut dijatuhkan oleh presiden untuk gubernur dan wakil gubernur, atau oleh menteri untuk bupati atau wakil bupati serta wali kota atau wakil wali kota,” tegas Bima.
Diketahui, peraturan lengkap terkait perizinan itu tertuang pada Pasal 76 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang berbunyi sebagai berikut:
“Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri”.
“Untuk gubernur, bupati dan wali kota, wakil gubernur, wakil bupati, wakil wali kota kalau mau melakukan perjalanan ke luar negeri harus mendapatkan izin dari mendagri, suratnya diajukan melalui gubernur Jawa Barat,” papar Dedi Mulyadi.
Akibat hal ini, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi mengatakan Lucky Hakim dapat dikenakan sanksi berupa diberhentikan sementara dari jabatan Bupati Indramayu selama tiga bulan. Hal ini diatur dalam Pasal 77 ayat (2) UU yang sama.
“Kalau melanggar, ada sanksi berat yang menanti, yakni diberhentikan selama tiga bulan dan setelah itu nanti akan menjabat lagi. Sanksi itu merupakan ketentuan yang berlaku,” ucap Dedi Mulyadi.
Ia mengajak kepada seluruh kepala daerah, khususnya di Jabar untuk menjaga dan taat akan ketentuan yang berlaku.
“Yuk bersama saling menjaga,” ujar Dedi Mulyadi.
Mantan bupati Purwakarta ini mengaku telah berkomunikasi dengan Lucky Hakim. Ia pun mengaku bupati Indramayu ini telah meminta maaf.
“Kalau komunikasi, Pak Lucky Hakim sudah semalam dan dia sampaikan minta maaf karena tidak mengajukan izin terlebih dahulu. Pergi ke Jepang itu dilakukan karena memenuhi keinginan anak. Ya mereka punya hak ke luar negeri, tetapi ada aturannya,” ucap Dedi Mulyadi.