
Nasional – Dua pria pengedar uang palsu (upal) berhasil ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Tuban, Jawa Timur. Pelaku berinisial AS (30) asal Bancar dan AEP (41) warga Tambakboyo mengaku dapat uang pecahan Rp 100.000 tersebut dari media sosial (medsos), Selasa (8/4/2025).
Berdasarkan pengakuan dari pelaku, AS (30), dirinya sengaja membeli uang palsu itu untuk membalas dendam kepada pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Tuban. Pasalnya, dirinya pernah membeli narkoba tetapi setelah uang diberikan barang haram tersebut tak kunjung datang.
“Saya pernah tertipu sama bandar narkoba itu jadi niat saya uang ituakan saya belikan narkoba biar bandar itu bangkrut. Uang palsu itu saya beli Rp 6 juta kepada penjualnya dan saya mendapat Rp 20 juta, tetapi enggak utuh. Ini baru pertama kali saya beli uang palsu,” ujar pria pengedar uang palsu yang kesehariannya bekerja sebagai sopir travel itu saat diwawancarai Beritasatu.com di Polres Tuban.
Labih lanjut, ia menegaskan, uang palu yang dia beli itu belum sempat diedarkan. Hanya saja uang tersebut digunakan untuk membeli narkoba di bandar tersebut dan sisa uang palsu langsung dibuang oleh pelaku.
“Awalnya dia (penjual uang palsu) itu posting di media sosial. Kemudian saya tanya-tanya dan lanjut obrolan di inbox. Kemudian saya membeli uang palsu untuk membeli narkoba. Saya ingin membuat bangkrut bandar narkoba itu,” tegasnya.
Semantara itu, Kanitpidum Satreskrim Polres Tuban, Ipda M Rudi menjelaskan, penangkapan pelaku pengedar uang palsu ini hasil dari pengembangan yang ada di Polres Kabupaten Malang. Sementara terdapat dua pelaku yang sudah diamankan di Mapolres Tuban. Pelaku dapat uang dari Kabupaten Malang dengan cara membeli.
“Kita dapatnya dari laporan masyarakat, kemudian kita amankan satu pelaku bernama Andi dan kita kembangkan lagi sehingga yang lain juga berhasil kita amankan. Uang itu juga dipakai belanja oleh pelaku di warung-warung,” jelasnya terkait penangkapan pengedar uang palsu ini.
Berbeda dengan pengakuan pelaku, Rudi menyampaikan kalau alasan pelaku nekat mengedarkan uang palsu ini karena terdesak masalah ekonomi. Pelaku mengaku kalau dia baru pertama kali mengedarkan uang palsu tersebut di wilayah Kabupaten Tuban.
“Uang ini sudah diedarkan di Kecamatan Tambakboyo dan Bancar. Uang palsu senilai Rp 20 juta sudah habis dan tersisa Rp 3 juta pecahan Rp 100.000. Untuk alasan digunakan membeli narkoba masih dalam pengembangan polisi,” pungkasnya terkait penangkapan pengedar uang palsu tersebut.