
Nasional – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam Ipda Endri Purwa Sefa, ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memukul jurnalis foto LKBN Antara Makna Zaezar saat meliput di Stasiun Tawang, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (5/4/2025).
Komnas HAM menegaskan kekerasan terhadap jurnalis tidak dibenarkan karena kebebasan pers telah dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.
“Komnas HAM mengecam kekerasan terhadap jurnalis dan ini terjadi keberulangan yang kesekian kali,” kata Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Anis Hidayah, Senin (7/4/2025).
Selain konstitusi, lanjut Anis, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga menjamin kebebasan pers sebagai bagian dari hak asasi, sekaligus kontribusi dalam menjaga demokrasi di Indonesia.
Untuk itu, Komnas HAM mendorong agar penegakan hukum dilakukan terhadap kasus dugaan kekerasan kepada jurnalis dan meminta pemerintah memastikan peristiwa serupa tidak terjadi kembali di masa yang akan datang.
“Kami mendorong agar semua pihak termasuk aparat penegak hukum dan pemerintah (untuk) menghormati, menjamin, dan melindungi kebebasan pers di Indonesia dalam menjalankan kerja-kerja jurnalismenya,” ujar Anis dikutip dari Antara.
Sepanjang awal 2025, kekerasan terhadap jurnalis beberapa kali terjadi di Indonesia. Teranyar, pewarta foto Antara Makna Zaezar dipukul oleh ajudan kapolri, Ipda Endri saat meliput di Stasiun Tawang.
Setelah kasus kekerasan kepada jurnalis itu viral dan menuai kecaman, Ipda Endri sang ajudan kapolri kemudian meminta maaf kepada Makna Zaezar di kantor LKBN Antara Biro Jawa Tengah, Semarang, Minggu (6/4/2025) malam.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto, Direktur Pemberitaan Antara Irfan Junaidi, Makna Zaesar, dan Ipda Endri.
“Saya menyesal dan menyampaikan permohonan maaf kepada rekan-rekan media atas kejadian di Stasiun Tawang,” kata Endri dalam. Ia berharap ke depan dapat menjalankan tugas dengan lebih humanis dan profesional.
Makna Zaesar menerima permintaan maaf tersebut. Namun, ia berharap tetap ada tindak lanjut secara institusional dari kepolisian atas insiden ajudan kapolri pukul jurnalis itu.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyatakan Polri menyesalkan insiden pemukulan jurnalis tersebut. Dalam prosedur pengamanan, lanjut dia tindakan emosional seharusnya dihindari.