
Nasional – Seorang janda MR (28) di Lebak, Banten, tega membuang bayi yang dilahirkannya ke kebun singkong karena malu melahirkan di luar nikah.
Warga Desa Cipalabuh, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, Banten ditangkap Satreskrim Polres Lebak, Rabu ( 9/4/2025 ). MR berstatus janda karena suaminya meninggal dan telah memiliki tiga anak. Bayi yang dilahirkannya adalah hasil hubungan gelap dengan pacarnya.
Terduga pelaku itu ditangkap di rumahnya seusai polisi melakukan penyelidikan atas kasus penemuan bayi yang terbungkus plastik hitam oleh warga di kebun singkong yang tak jauh dari rumah pelaku pada Senin (7/4/2025).
Dengan mengenakan pakaian oranye, pelaku yang tega membuang bayi kandungnya sendiri tampak tertunduk malu saat digelandang petugas kepolisian ke ruang penyidikan.
“Pada Senin, 7 April 2025 pukul 11.00 WIB, Polsek Cijaku menerima laporan adanya penemuan bayi yang terbungkus kantong kresek berwarna hitam di kebun singkong atau ubi,” kata Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki kepada wartawan tentang janda membuang bayi yang dilahirkannya, Rabu (9/4/2025) sore.
“Kemudian dari Polsek Cijaku segera berkoordinasi dengan Polres lebak. Kami dari polres juga turun ke lapangan serta tim Satreskrim mencari dan menyelidiki siapa yang baru melahirkan yang berada di sekitar kampung tersebut,” kata AKBP Herfio Zaki.
Zaki mengatakan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tak kurang dari 12 jam akhirnya polisi berhasil menangkap MR (28) di kediamannya.
“Setelah diinterogasi akhirnya yang bersangkutan mengakui dia baru saja melahirkan,” ujarnya.
Zaki menambahkan, awalnya polisi mencurigai satu orang perempuan ternyata dia masih hamil. “Kemudian kita menemukan satu orang perempuan lagi yang menggunakan korset di perutnya. Kita langsung cek ke bidan di puskesmas terdekat ternyata yang bersangkutan memang memiliki tanda-tanda melahirkan,” sambungnya.
Ia juga menyebut, motif pelaku tega membuang bayinya sendiri ke kebun singkong untuk menutupi aib keluarganya. Pelaku malu karena telah melahirkan di luar nikah.
Di hadapan penyidik pelaku MR mengaku membuang bayinya yang berjenis kelamin laki-laki itu pada Minggu (6/4/2025) pukul 23.00 WIB. Motif pelaku tega membuang anaknya sendiri itu untuk menutupi aib keluarganya.
Atas perbuatannya, janda yang tega membuang bayi yang dilahirkannya itu dikenakan Pasal 76c juncto Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum 15 tahun kurungan penjara.