
Nasional – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta seluruh rumah sakit pendidikan di bawah kementerian tersebut untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap calon dokter spesialis atau peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).
Hal ini dilakukan setelah adanya kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan seorang residen PPDS anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (FK Unpad) di RSUP Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono mengatakan, tes kejiwaan perlu dilakukan secara berkala untuk menghindari manipulasi tes kejiwaan.
“Kami akan melakukan pemeriksaan mental juga untuk para peserta pendidikan spesialis, sehingga peristiwa-peristiwa ini tidak terjadi,” kata Dante kepada awak media, pada Kamis (10/4/2025).
Ia menyebut bahwa seluruh dokter PPDS maupun calon peserta wajib mengikuti tes Minnesota Multiphasic Personality Inventory (MMPI) yang bertujuan untuk menilai kesehatan mental secara menyeluruh.
“Pencegahannya adalah melakukan tes MMPI, tes mental untuk prosedur pendidikan. Mereka (calon dokter) tidak hanya pintar, tetapi mereka juga sehat secara jasmani dan secara rohani,” tuturnya.
Tidak hanya itu, Kemenkes juga menghentikan sementara kegiatan PPDS Anestesiologi FK Unpad di RSHS selama satu bulan. Hal ini dilakukan untuk melakukan evaluasi, serta memperbaiki sistem pengawasan dan tata kelola peserta didik.
Sebelumnya diberitakan, Priguna Anugrah Pratama diduga memperkosa seorang pendamping pasien di RSHS Bandung. Pelaku membujuk korban untuk menjalani pengambilan sampel darah di lantai 7 Gedung MCHC, tetapi justru menyuntikkan cairan bius sebelum melakukan tindakan asusila.
Pelaku merupakan peserta pendidikan dokter spesialis anestesi dari FK Unpad. Ia ditangkap oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat pada 23 Maret 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Priguna Anugrah dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Akibat kasus ini, Kemenkes meminta agar pihak RSHS dan FK Unpad melakukan evaluasi dan upaya-upaya perbaikan.