
Nasional – Polres Metro Jakarta Timur menghentikan penyelidikan kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Kenzha Erza Walewangko (22) di area kampus pada Selasa (4/3/2025). Polisi tak menemukan unsur pidana dari peristiwa itu.
“Kasus kematian Kenzha Erza Walewangko tidak dapat ditingkatkan penyelidikannya ke tahap penyidikan karena peristiwa itu bukan tindak pidana. Untuk itu, penyelidik akan menghentikan proses ini dan melengkapi administrasinya,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi pers, Kamis (24/4/2025).
Dijelaskan, penyelidikan dihentikan setelah petugas melakukan gelar perkara kasus sebagaimana LP/B/794/III/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya tertanggal 5 Maret 2025 atas nama pelapor Roparulian Evander Ellia Napitupulu.
Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dalam dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dan atau penganiayaan dan atau kelalaian yang menyebabkan kematian.
Selain itu, berdasarkan hasil gelar perkara pada Selasa (15/4/2025) yang mengundang pihak eksternal, yakni bagian wassidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Propam Polda Metro Jaya, Itwasda Polda Metro Jaya, dan Bidkum Polda Metro Jaya.
“Penyelidik menyajikan semua data dan fakta hasil penyelidikan berupa keterangan saksi-saksi, ahli pidana dan ahli kedokteran forensik, yang diperkuat dengan hasil autopsi oleh Rumah Sakit Polri,” ujar Nicolas dilansir dari Antara.
Nicolas menjelaskan, tak adanya unsur pidana dalam kasus kematian mahasiswa UKI ini sudah diperjelas saat adegan pra rekonstruksi dan keterangan dari para saksi.
Beberapa saksi mulai dari mahasiswa hingga sekuriti menjelaskan, Kenzha dengan posisi berdiri menggoyang-goyangkan besi pagar dengan kedua tangannya. Lalu besi pagar tersebut lepas hingga akhirnya mahasiswa UKI itu terjatuh dan masuk ke selokan.
“Korban jatuh ke dalam selokan, korban tidak bisa berdiri lagi. Yang mengangkat korban dari selokan dua orang saksi sekuriti yaitu WS dan AJW, dua orang sekuriti yang melihat langsung jaraknya kurang lebih 1,5 meter sampai 2 meter dari korban,” ucap Nicolas.
Lalu, sebelumnya Kenzha juga sempat terjatuh dua kali di halaman payungan tengah dan terjatuh lagi saat hendak berjalan ke arah besi pagar. Kenzha kembali jatuh saat hendak dibawa ke IGD RS UKI karena lemas.
“Dari hasil pemeriksaan TKP, darah-darahnya itu mulai bercucuran di selokan itu. Jadi, kita ambil darah-darah tadi. Namun, darah-darahnya, DNA tidak bisa terdeteksi, tidak bisa dianalisis karena kondisi darahnya sudah bercampur dengan air hujan pada saat itu,” jelas Nicolas.
Konsumsi Alkohol Dosis Tinggi
Sementara itu, Dokter Forensik RS Polri Arfiani Ika Kusumawati menjelaskan alkohol yang dikonsumsi oleh Kenzha menunjukkan dosis yang sangat tinggi di lambung. Sedangkan dosis alkohol di darah sangat rendah.
“Itu berarti korban tersebut mengonsumsi alkohol yang dalam jumlah besar, yang dapat menyebabkan penurunan kesadaran. Alkohol tersebut tidak menyebabkan meninggal, tapi dia berperan penting dalam penurunan kesadaran. Ternyata, pada saat saya koordinasi dengan penyidik, ada adegan korban tersebut (jatuh ke selokan) dan posisi kepala di bawah,” jelas Arfiani.
Arfiani menyebut, orang dengan kesadaran yang baik, akan mudah bangun saat terjatuh, sedangkan Kenzha dalam pengaruh alkohol yang sangat besar sehingga sudah dalam kondisi lemas.
“Pada saat dia posisi terjatuh, ditambah lagi pengaruh alkohol, ditambah lagi ternyata ketika terjatuh ada luka di kepala, ada luka terbuka, tetapi kalau luka tersebut berdiri sendiri itu tidak menyebabkan kematian, tapi ini merupakan suatu rangkaian seperti itu. Jadi, makanya saya pikir meninggalnya adalah karena mekanisme, dia susah bernafas,” ucap Arfiani terkait kematian mahasiswa UKI.