
Nasional – Sebuah video yang memperlihatkan seorang nenek berusia 77 tahun di Cianjur dianiaya viral di media sosial dan memicu kemarahan publik. Nenek berinisial AS, menjadi korban pengeroyokan oleh dua pria di Kampung Legok, Desa Bunikasih, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada Minggu (4/5/2025), setelah dituduh menculik anak.
Peristiwa bermula saat korban baru saja turun dari angkot dan bermaksud menuju rumah anaknya. Ia sempat meminta tolong kepada seorang anak kecil untuk menunjukkan arah. Namun, anak tersebut tiba-tiba pergi. Tak lama kemudian, muncul seorang pria yang menuduh AS sebagai penculik anak. Tuduhan tersebut memicu aksi main hakim sendiri.
Dua pria kemudian membawa korban dan memukulinya di bagian kepala, wajah, dan leher. Aksi kekerasan nenek dianiaya di Cianjur ini sempat direkam oleh warga dan menyebar luas di berbagai platform media sosial.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menyatakan bahwa satu pelaku telah berhasil diamankan. Sementara pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami menyesalkan tindakan main hakim sendiri ini. Tidak ada alasan yang membenarkan pengeroyokan, apalagi terhadap lansia,” tegas AKP Tono.
Pelaku yang diamankan, bernama Ahmad (50), mengaku emosi setelah mendengar informasi tidak benar bahwa anaknya menjadi korban penculikan. “Saya kaget dan terpancing emosi karena ada kabar anak saya diculik. Saya langsung pukul bagian wajahnya. Sekarang saya menyesal,” kata Ahmad.
Atas perbuatannya, Ahmad dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-1 E KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Polres Cianjur menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti lansia. “Kami akan bergerak cepat terhadap setiap tindakan yang meresahkan. Ini komitmen kami dalam menegakkan keadilan,” tutup AKP Tono terkait kasus nenek dianiaya di Cianjur.