
Nasional – Polisi membongkar sindikat joki ujian tulis berbasis komputer (UTBK) yang melibatkan pegawai IT dan mahasiswi Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Sulawesi Selatan. Pelaku bersama MYI (28) dan CAI (19). Keduanya ditangkap bersama empat tersangka lainnya.
Sindikat ini meraup ratusan juta rupiah dari praktik curang yang membantu calon mahasiswa lolos seleksi masuk Universitas Hasanuddin. Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan, sindikat ini beroperasi secara terorganisir dengan peran yang berbeda-beda.
“Ada guru les, pegawai Unhas, dan mahasiswa kedokteran yang terlibat. Mereka meminta bayaran hingga Rp 200 juta,” ujar Arya, Rabu (7/5/2025).
CAI berperan sebagai joki untuk menggantikan peserta UTBK yang mendaftar ke Fakultas Kedokteran dan juga mengerjakan soal ujian yang dikirimkan melalui sistem remote access yang telah dipasang pada komputer ujian. Tersangka AL (40) merekrut CAI sebagai joki sekaligus mengoordinasikan alur pengiriman soal dan jawaban, serta membujuk MYI membuat dan memasang aplikasi remote di komputer peserta ujian.
I (23) bertindak sebagai penghubung agar sistem berjalan sesuai rencana, kemudian MS (30) mengoperasikan aplikasi remote, menerima soal dari komputer ujian, lalu mengirimkan soal tersebut ke CAI. Sedangkan tersangka ZR (38) memiliki peran pemberi aplikasi remote acces kepada tersangka I yang kemudian diteruskan kepada tersangka MYI dan MS.
“Mereka terorganisir dan saling mengenal. Gerakannya sangat teratur sehingga kami sebut sebagai sindikat,” tambah Arya.
Kasus ini terbongkar setelah pihak Unhas mencurigai aktivitas tidak biasa pada komputer peserta ujian. Investigasi lebih lanjut menemukan adanya aplikasi ilegal yang disusupi ke sistem ujian, sehingga memungkinkan pelaku mengakses soal dari jarak jauh.
“Awalnya ada kecurigaan terhadap aktivitas hacking saat ujian penerimaan berlangsung. Setelah ditelusuri, ternyata ada aplikasi ilegal yang dipasang oleh orang dalam,” jelas Arya.
Barang bukti yang diamankan meliputi dua komputer, tiga laptop, dan sejumlah ponsel dari berbagai merek. Keenam tersangka kini ditahan di Mapolrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka joki UTBK ini dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 48 ayat (2) juncto Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 46 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2024, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.