
Nasional – Dua pria di Cianjur, Jawa Barat, diringkus polisi setelah menuduh wanita lansia sebagai penculik anak. Selain itu, dua pria itu juga menganiaya lansia itu. Wanita lansia yang dianiaya dua pria bernama Ahmad dan Abdul Kohar tersebut berinisial AS (77).
Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Legok, Desa Bunikasih, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Minggu (4/5/2025). Kejadian bermula ketika korban baru saja turun dari angkot dan bermaksud menuju rumah anaknya. Saat meminta bantuan dari seorang anak kecil, anak tersebut pergi dan tak lama kemudian muncul pria yang menuduh korban sebagai penculik anak.
Tuduhan tanpa dasar tersebut memicu aksi main hakim sendiri yang dilakukan oleh Ahmad dan Abdul Kohar. Keduanya membawa korban dan melakukan pemukulan pada bagian kepala, wajah, dan leher. Aksi kejam tersebut sempat direkam warga dan menyebar luas di media sosial.
Baca Juga: Heboh Penculikan Bocah di Jaktim, Korban Disekap 4 Hari dan Diperkosa
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, menjelaskan, pelaku Abdul Kohar sempat melarikan diri seusai kejadian. Ia bersembunyi di sebuah gubuk dekat area pemakaman di Kecamatan Cibeber yang diduga berada di wilayah keluarga mertuanya.
“Pelaku Abdul sempat buron, tetapi berhasil kita tangkap kemarin sore di sebuah pemakaman,” ujar AKP Tono, Rabu (7/5/2025).
Tono menjelaskan, Abdul merupakan provokator utama dalam insiden tersebut penganiyaan terhadap wanita lansia tersebut. Ia berteriak bahwa korban sebagai penculik anak.
“Dia yang teriak ‘penculik’, dan menjadi provokator. Alasannya karena kesal dan menganggap korban selama ini sebagai penculik,” tambahnya.
Pelaku Ahmad telah lebih dahulu ditangkap di kediamannya oleh polisi. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 E Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Untuk Abdul Kohar, sementara dikenakan pasal 170, tetapi kami masih mendalami kemungkinan penerapan pasal yang lebih berat,” tutup AKP Tono, terkait penganiayaan terhadap wanita lansia di Cianjur.