
Nasional – Aparat kepolisian berhasil meringkus MA (18), seorang pengamen yang menjadi pelaku perusakan bus Primajasa di Jalan Raya Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (10/5/2025). Saat ini, Satreskrim Polresta Tangerang masih memburu satu pelaku lain berinisial SA (22).
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin Yusuf menjelaskan, MA ditangkap saat bersembunyi di sebuah kontrakan di Kampung Cariu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
“Telah dilakukan proses penangkapan setelah melakukan identifikasi keberadaan salah satu terduga pelaku perusakan bus berinisial MA. Pelaku ditangkap di daerah Balaraja, Kabupaten Tangerang,” ujarnya kepada Beritasatu.com.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Arief mengungkapkan bahwa insiden perusakan bus Primajasa oleh MA dan SA bermula di daerah Bitung, Curug, Kabupaten Tangerang. Saat itu, kedua pengamen tersebut berusaha masuk ke dalam bus untuk mengamen. Namun, karena bus sudah penuh penumpang, kernet bus melarang mereka naik.
Merasa tidak terima, kedua pelaku memukul badan bus Primajasa hingga terjadi adu mulut dengan kernet. Tak berhenti di situ, MA dan SA kemudian mengejar bus Primajasa yang meninggalkan lokasi dengan menggunakan sepeda motor.
Aksi perusakan bus terjadi di Jalan Raya Cikupa, Kabupaten Tangerang, ketika bus berhenti di lampu merah. MA dan SA merusak bus Primajasa menggunakan sebatang besi dan gitar kecil yang mereka bawa.
“Diawali dari suatu peristiwa di daerah Bitung, bahwa aktivitas dari dua pelaku ini adalah mengamen. Saat itu dua pelaku ini mencoba untuk masuk bus Primajasa kemudian mendapat penolakan hingga mereka memukul badan bus. Selanjutnya dari situ ada peristiwa yang kedua perusakan kaca bus Primajasa,” jelas Arief.
Satreskrim Polresta Tangerang dan Polsek Cikupa kini tengah fokus mengejar satu pelaku lainnya, SA, yang masih buron. Sementara itu, pelaku MA masih menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Tangerang.
“Kami masih mengejar SA yang keberadaannya sudah diketahui. Pasal yang kami terapkan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama, Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dan ancaman kekerasan dan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan dengan ancaman 5 tahun penjara,” tutur Arief.
Sebelumnya, aksi perusakan bus Primajasa yang melintas di Jalan Raya Cikupa, Kabupaten Tangerang, oleh sekelompok pengamen pada Kamis (8/5/2025) malam sempat viral di media sosial.