
Nasional – Polda Sumut menangkap pria berinisial Zul yang membungkus 100 kg sabu dengan kemasan kopi di rumah mewah dalam Kompleks Tasbih, Kota Medan.
Ditresnarkoba Polda Sumut, Kombes Jeal Calvin Simanjuntak, menjelaskan Zul awalnya diperintahkan oleh pengendali berinisial Tong melalui aplikasi Zangi. Zul disuruh mencari rumah yang akan dijadikan tempat untuk mengemas sabu.
Pada 13 April 2025, Zul mengontrak rumah tersebut. “Setelah dapat rumah kontrakan, Zul ini disuruh jalan-jalan,” kata Calvin saat ditanyai di Kompleks Tasbih pada Sabtu (17/5/2025).
“Pas disuruh balik ke rumah itu lagi, sudah terparkir satu mobil hitam berisi paket 100 kg sabu,” tuturnya.
Selain itu, telah tersedia pula alat sealer press serta sejumlah kemasan kopi untuk membalut paket sabu tersebut. Kemudian, Zul mengemas 100 kg menjadi 3 paket, yakni paket 28 kg, 33 kg, dan 39 kg.
Rencananya, sabu itu akan dikirim ke Jakarta melalui jalur darat. Usai mengemas, Zul disuruh Tong untuk memasukkan paket 28 kg ke dalam mobil putih yang sudah disediakan.
“Sabu itu diletakkan di bagian kompartemen rahasia yang dikamuflase di dalam satu mobil,” ujar Calvin.
Lalu, Zul disuruh membawa mobil putih itu untuk diparkirkan ke suatu tempat yang telah direncanakan Tong. Selanjutnya, Zul kembali ke rumah untuk menunggu perintah lanjutan.
“Sekali antar paket itu, Zul dapat upah Rp 150-300 juta. Nah, mobil putih itu kemudian dibawa oleh pasangan suami istri berinisial Sud dan Kam,” ujar Calvin.
Ia menerangkan bahwa pasutri ini disuruh pelaku lain berinisial CT. Di sisi lain, CT dikendalikan oleh seseorang berinisial Bob melalui aplikasi Zangi. CT ditugaskan mencari sopir untuk mobil berisi sabu ke Jakarta.
“Dugaannya, si pengendali Bob dan Tong ini ada dalam satu jaringan narkoba. Sementara CT dan Zul hanya orang yang disuruh, tetapi tak saling mengenal,” ungkap Calvin.
Tak lama, pasutri itu membawa mobil putih tersebut menuju Pelabuhan Bakauheni, Kota Lampung, untuk menyeberang ke Pelabuhan Merak, lalu beranjak ke Jakarta.
Sementara itu, Zul kembali beroperasi dengan memasukkan paket 33 kg sabu ke dalam mobil hitam lalu diparkirkan di parkiran minimarket, Jalan Gatot Subroto.
CT pun kembali beraksi untuk mencari sopir untuk membawa mobil hitam itu. Namun, aksinya terendus polisi sehingga berhasil digagalkan pada 28 April.
Pada hari itu, CT ditangkap di salah satu hotel di Jalan Sei Belutu. Adapun Zul ditangkap saat hendak memastikan mobil hitam itu sudah beranjak atau belum di Jalan Gatot Subroto.
“Dari penangkapan itu, kami lakukan pengembangan hingga mendapatkan paket 39 kg sabu di rumah kontrakan Zul. Pasutri itu ditangkap di Banten pada 30 April,” sebut Calvin.
Kini, polisi masih mengembangkan temuan tersebut. Bob dan Tong masih diburu. Selain itu, pemilik mobil dan rumah yang dipakai untuk operasi mengedarkan narkoba sedang didalami.