
Nasional – Seorang warga Ciputat, Tangerang Selatan bernama Erwan Simanjuntak (64) meminta polisi segera menindak preman yang menduduki rumah toko (ruko) dan rumahnya. Erwan sudah tidak tahan terus menerus diintimidasi oleh preman dari ormas itu.
Ruko dan rumah Erwan yang diduduki ormas preman itu sempat dijadikan sebagai jaminan ke sebuah lembaga pembiayaan.
Erwan sudah melaporkan secara resmi tindakan preman yang menduduki properti dan mengintimidasi dirinya kepada Polres Metro Tangerang Selatan dengan nomor laporan TBL/B/917/2025/SPKT/Polres Tangsel.
Selain itu, Erwan juga sudah mendatangi Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu (28/5/2025) untuk mengajukan permohonan perlindungan hukum terkait kasus yang dialaminya. Tetapi, polisi belum bertindak.
“Harapan saya segera diproses hukum, apalagi mereka datang tanpa bawa surat eksekusi dari pengadilan, hanya bermodal risalah lelang, tapi datang menguasai secara paksa,” kata Erwan kepada wartawan, Sabtu (31/5/2025) malam.
Menurut dia, intimidasi dan penyerobotan lahan fisik miliknya tersebut dilakukan oleh preman yang diduga terafiliasi dengan ormas sebagai kaki tangan mafia tanah.
Erwan mengaku telah mengantongi bukti-bukti kuat dugaan tindak pidana, seperti dugaan pemalsuan dokumen, penggelapan hak, hingga terjadi penguasaan fisik properti secara paksa tanpa proses hukum.
“Semua ini digunakan untuk mengeksekusi properti milik kami secara melawan hukum,” ujarnya.
Ia menjelaskan kasus ini bermula dari pengajuan kredit usaha kepada sebuah BPR dengan anggunan dua objek properti senilai Rp 1,2 miliar.
Namun, saat dirinya hendak melakukan pelunasan, permohonan ditolak dengan alasan prosedural yang tidak jelas. Belakangan diketahui, objek jaminan itu telah dibebani hak tanggungan secara sepihak, tanpa persetujuan pemilik sah.
“Yang lebih mencengangkan ruko yang telah dinilai senilai Rp 2 miliar dilelang secara sepihak hanya seharga Rp 800 juta,” kata dia.