
Nasional – Seorang pria berinisial NG (49) warga Desa Giyanti Kecamatan Rowokele, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah tega menganiaya ayah mertuanya sendiri di hadapan anggota keluarganya. NG nekad membacok mertuanya setelah sebelumnya terjadi cekcok masalah tanaman durian.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kebun durian belakang rumah korban SA (60) pada Kamis (22/5/2025), sekitar pukul 07.00 WIB.
Kejadian bermula saat korban bermaksud membantu menyuburkan tanaman durian milik tersangka NG dengan memberikan daun lamtoro di sekitar pohon durian tersebut pada Rabu (21/5/2025).
Namun, menurut pelaku NG, daun lamtoro justru tidak baik bagi pertumbuhan durian muda, sehingga dipindahkan. Alhasil keesokan harinya, pada Kamis pagi, korban yang tak lain mertuanya sendiri merasa tersinggung dan terjadilah cekcok di antara keduanya.
Dalam kondisi emosi memuncak, pelaku membawa senjata tajam berupa kudi dan kapak, lalu membacok korban pada bagian kepala. Akibatnya, pelipis korban mengalami luka robek cukup serius dan dilarikan ke rumah sakit.
“Setelah cekcok, pelaku masuk ke dapur mengambil kudi, kemudian diayunkan ke arah korban sehingga mengenai bagian kepala korban. Kemudian korban terjatuh mengeluarkan darah di bagian pelipis. Selanjutnya korban dibawa ke rumah sakit,” jelas Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman dalam konferensi pers, Minggu (1/6/2025).
Meski sempat berusaha dilerai oleh anggota keluarga, tetapi pelaku berhasil melukai korban. Sehingga penganiayaan terjadi di hadapan para keluarga. Beruntung korban masih bisa selamat.
“Meski sempat dilerai oleh anggota keluarga, tetapi pelaku tetap berhasil melukai korban,” ungkapnya.
Setelah menerima laporan adanya peristiwa tersebut, tim Satreskrim Polres Kebumen segera mengamankan pelaku. NG langsung dibawa ke Mapolres Kebumen untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah kudi dan sebilah kapak yang digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.
Atas perbuatannya, NG dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Pasal ini mengatur hukuman bagi siapa saja yang melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain, dengan ancaman pidana penjara lima tahun.
Kepada polisi, tersangka mengaku sangat menyesali perbuatannya. Ia mengakui bahwa selama ini memang sering berselisih dengan mertuanya, tetapi tidak pernah sampai melakukan kekerasan fisik.
“Saya menyesal, Pak. Kemarin itu saya emosi, dan hilang kendali,” ujar NG.