Nasional – Tindakan Lurah Teluk Dawan di Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang nekat memasang sendiri baliho salah satu pasangan calon Pemilihan Gubernur serta Wakil Gubernur Jambi, menyebabkan kontroversi.
Ketua Forum Peduli Pilkada Jambi, Syaiful Bakri, mendesak agar Bawaslu Tanjabtim segera menindaklanjuti kasus serius ini.
Menurutnya, tindakan berani lurah tersebut sudah melampaui batas. Apalagi, saksi dan bukti atas kejadian itu telah tersedia.
“Kami meminta agar kasus ini segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu,” kata Syaiful Bakri pada Minggu (15/9/2024) dikutip dari B-Network Jambi Link.
Ia menambahkan lurah tersebut telah melanggar peraturan hukum yang berlaku. Sebagai seorang ASN, tindakan lurah tersebut juga telah melanggar prinsip netralitas yang seharusnya dijaga dalam pilkada.
“Oknum lurah itu harus diberhentikan dan diberi hukuman penjara. Ini sudah sangat serius, dan agar ada efek jera bagi pihak lain,” ujarnya.
Diketahui, Lurah Teluk Dawan, Wahyu Setiawan, tertangkap oleh warga saat ia diduga memasang sendiri baliho bakal calon Gubernur Jambi Romi Hariyanto (RH), beberapa waktu lalu. Bahkan ada warga yang sempat mendokumentasikan aksinya tersebut.
Berdasarkan informasi dari warga Desa Teluk Dawan, Kecamatan Muara Sabak Barat, Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), bukan hanya lurah yang terlibat, Sekretaris Lurah (Seklur) juga ikut serta memasang baliho RH.
Lurah yang dimaksud bernama Wahyu Setiawan, sementara sekretaris lurah bernama Sahbudin Idris. Keduanya diduga bertindak tanpa mempertimbangkan aturan netralitas ASN.
Sementara itu, komisioner Bawaslu Tanjab Timur, Syakur Rahman, menyatakan bahwa pihaknya telah memperoleh informasi awal mengenai kejadian tersebut dari media sosial.
“Kami akan menyelidiki kasus ini lebih lanjut sesuai prosedur. Jika nantinya terbukti, kami akan melanjutkan ke tahap pemanggilan,” ujar Syakur pada Jumat (13/9/2024).
Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjabtim, Sapril, juga menyatakan akan menyelidiki masalah ini.
“Jika terbukti benar, kami akan menunggu rekomendasi atau keterangan lebih lanjut dari Bawaslu,” ujarnya.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, ASN tidak diperbolehkan terlibat dalam kegiatan kampanye pilkada. Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pada Pasal 9 ayat (2) berbunyi, “Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.”