Nasional – Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus dugaan pemalsuan dokumen rapat umum pemegang saham luar biasa atau RUPSLB Bank Sumsel Babel.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, ketiga tersangka tersebut, yaitu WT selaku notaris di Pangkal Pinang, E selaku notaris di Palembang, dan IHC selaku staf dari tersangka E.
“Ketiga tersangka melakukan perbuatan memalsukan surat akta otentik, yaitu salinan risalah akta Nomor 10 tanggal 9 Maret 2020 perihal RUPS-LB Bank BSB,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (17/9/2024).
Sementara itu, berdasarkan perannya, ketiga pelaku terbukti melakukan manipulasi pencatatan salinan akta RUPSLB yang tidak sesuai dengan dokumen asli RUPSLB BSB. Melalui manipulasi itu, ketiga tersangka menghilangkan frasa persetujuan pengusulan korban Mulyadi Mustofa sebagai calon Direksi BSB.
“Perbuatan memalsukan salinan risalah akta Nomor 10 tanggal 9 Maret 2020 yang menghilangkan klausul, yaitu menyetujui untuk mengusulkan calon Direksi atas nama Mulyadi Mustafa pada RUPSLB berikutnya,” ucapnya.
Truno mengatakan saat ini penyidik juga telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada ketiga tersangka untuk melengkapi berkas perkara dimaksud. “Rencana tindak lanjut adalah pemeriksaan tersangka guna melengkapi berkas perkara,” ujarnya.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya tersebut menyatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri seusai melakukan gelar perkara pada Jumat (6/9/2024).
Atas perbuatannya, Truno menyebut ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan juncto Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen otentik.
Sebelumnya, kasus dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB BSB naik ke tahap penyidikan. Kasus dugaan pemalsuan dokumen itu dilayangkan korban Mulyadi Mustofa dan teregister dengan nomor LP/B/342/X/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Oktober 2023. Pihak terlapor merupakan eks Gubernur Sumsel Herman Deru dan Komisaris BSB Eddy Junaidy.