Nasional – Terdakwa Panca Darmansyah memutuskan buat mengajukan banding atas vonis mati yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan pada empat anak kandung sendiri di Jagakarsa.
“Kami mengajukan banding yang mulia,” kata kuasa hukum Panca, Amriadi Pasaribu di ruang sidang PN Jakarta Selatan (Jaksel) di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Selasa, 17 September 2024.
Pengajuan banding tersebut disampaikan seusai Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Sulistyo Muhamad Dwi Putro menjatuhkan vonis mati kepada Panca.
Amriadi menilai, banding itu diajukan demi alasan keadilan lantaran tak sepatutnya Panca dijaruhi hukuman mati mengingat kliennya memiliki gangguan psikologi atau kejiwaan.
Setelah vonis mati dibacakan, ketua majelis hakim PN Jakarta Selatan memberikan kesempatan kepada Panca untuk berdiskusi dengan tim hukumnya untuk menanggapi vonisnya itu lalu menyatakan banding.
Sedangkan jaksa penuntut umum atau JPU juga mempertimbangkan vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada Panca.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis mati kepada Panca Darmansyah karena melakukan pembunuhan pada empat orang anak kandungnya di kawasan Jagakarsa, Jaksel. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Panca Darmansyah dengan pidana mati,” ujar ketua hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro di ruang sidang PN Jaksel.
Hakim menilai secara sah Panca melakukan kesalahan karena membunuh seluruh anak kandungnya tersebut. Terdakwa juga dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangganya.
Empat anak berinisial VA (6), SP (4), AR (3), AS (1) ditemukan tewas dalam satu kamar di sebuah rumah di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Rabu (6/12/2023). Kasus tersebut kemudian ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.