Nasional – Asep Guntur Rahayu yang merupakan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, menjelaskan jika pihaknya sedang mencari informasi mengenai dugaan korupsi pada penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional atau PON XXI yang digelar di Aceh dan Sumatra Utara. Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan KPK, juga sedang menunggu laporan dari masyarakat ataupun dari para awak media mengenai hal tersebut buat dilakukan tindak lanjut.
“Saya yakin teman-teman kita di PLPM dan ini juga sudah apa namanya, bergerak untuk mengumpulkan informasi,” kata Asep kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2024).
Meski demikian, Asep menyebut, apabila kasus ini telah ditangani oleh Kepolisian maupun Kejaksaan Tinggi Aceh, maka KPK akan mendukung penanganan dugaan korupsi tersebut.
“Apabila sudah ditangani Kepolisian, ya kita akan support Kepolisian untuk menangani perkara tersebut, begitu pun Kejaksaan, kalau ditangani misalkan Kejaksaan Tinggi Aceh, atau Kejaksaan di Medan ya kita support,” ujarnya.
Asep mengatakan, hal tersebut dilakukan guna menghindari terjadinya tumpang tindih dalam penanganan kasus dugaan korupsi pada ajang kompetisi nasional ini.
Diketahui, Kementerian Pemuda dan Olahraga RI menyediakan dana senilai Rp516 miliar untuk menyukseskan ajang ini.
Namun pada pelaksanaannya, terdapat banyak kekecewaan terutama bagi para atlet seperti tidak layaknya konsumsi yang dihidangkan sehingga menimbulkan adanya dugaan korupsi.
Bukan hanya konsumsi yang tak layak, para atlet juga mengeluhkan soal jalanan yang becek dan lapangan yang berdebu sehingga mengganggu performa saat bertanding.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Antikorupsi Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, menduga adanya mark-up pada pengadaan konsumsi atlet dan permainan kotor lainnya pada ajang PON di Aceh. Oleh karena itu, mereka berencana melaporkan dugaan ini ke KPK.