Nasional – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi berhasil membekuk dua orang kurir narkoba jenis sabu-sabu. Kedua tersangka yang bernama Indra Jaya dan Munsir ini diringkus ketika hendak mengantarkan paket sabu-sabu seberat 2 kilogram dari Pekanbaru ke Betung, Provinsi Sumatera Selatan.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi AKBP Prio Wiryanto mengungkapkan penangkapan kedua tersangka ini dilakukan pada 12 September 2024. Penangkapan ini dilakukan di dua lokasi, yakni pertama di Jalan Lintas Merlung, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi. Kedua, di Lintas Kilo Meter 101, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumsel.
Penangkapan ini dilakukan berawal adanya informasi yang diterima oleh Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Jambi, pada 10 September 2024 bahwa akan ada pengiriman paket narkoba yang akan melintas di Jambi.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan tersangka di daerah Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Saat itu tersangka sedang berada di dalam bus yang rencananya akan menuju ke daerah Betung, Sumsel.
Setelah polisi mengetahui bus yang digunakan tersangka dari Pekanbaru, langsung dilakukan penyetopan dan penggeledahan. Petugas berhasil menemukan plastik hitam di dalam tas tersangka berisi paket narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 2 kilogram.
Saat diinterogasi polisi di dalam bus, tersangka mengaku barang tersebut didapat dari ojek yang mengantarkan saat masih di Pekanbaru. Polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku lain bernama Munsir di daerah Betung.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap kedua tersangka, barang haram itu ternyata berasal dari Aceh dan masuk melalui Pekanbaru.
Mereka dijanjikan akan diberi upah Rp 20 juta untuk 1 kilogram sabu-sbu yang berhasil mereka antar. Namun sialnya, upah tersebut belum mereka terima tetapi kedahuluan ditangkap polisi. Saat ini polisi masih memburu orang yang menyuruh para tersangka ini membawa narkoba sabu-sabu tersebut.