Nasional – Garasi mobil milik warga yang berdiri di atas jalan umum sepanjang 10 tahun akhirnya dirobohkan oleh pemiliknya sesudah viral di sosial media.
Sebelumnya, garasi tersebut dibangun di sisi rumah warga di Jalan Barawaja, Kelurahan Tammua, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Garasi mobil yang terbuat dari besi tersebut menempati separuh badan jalan, sehingga hanya bisa dilalui oleh sepeda motor dan tidak memungkinkan kendaraan roda empat lewat.
Setelah menjadi viral di sosial media, petugas kelurahan setempat bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa mendatangi pemilik rumah untuk memberikan peringatan agar membongkar garasi tersebut karena dianggap melanggar aturan, mengingat bangunan itu berdiri di atas fasilitas umum.
Seusai menerima peringatan, pemilik rumah bernama Agus akhirnya membongkar sendiri garasinya.
“Disuruh bongkar sama pemerintah, katanya ini jalan umum. Dulu di sini masih ada got (selokan), jadi saya pikir belum dipakai (jalanan),” kata Agus, Selasa, 24 September 2024.
Agus menjelaskan, garasi tersebut ia bangun sepuluh tahun lalu karena banyak warga lain yang juga membangun di atas fasilitas umum.
“Kenapa cuma saya yang viral? Harusnya semua yang melanggar ditindak,” tambahnya.
Sementara itu, Lurah Tammua Maippiare menjelaskan, pemilik rumah awalnya membangun garasi itu karena mobilnya sering dilempari oleh orang yang melintas.
Di sepanjang Jalan Barawaja, beberapa warga lain juga memanfaatkan fasilitas umum untuk bangunan mereka yang terhubung dengan rumah pribadi. Pihak kelurahan pun mengimbau para pemilik rumah untuk segera membongkar bangunan yang berdiri di atas jalan umum.
“Saya sudah minta untuk dibongkar. Saya juga baru menjabat. Alhamdulillah, pemilik rumah juga menyadari itu memang tidak diperbolehkan,” ujarnya.