Nasional – Polisi menangkap seorang pemuda yang merupakan penghuni indekos yang diduga menjadi bandar narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 1,2 kilogram di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Penggerebekan yang dilakukan anggota dari Satresnarkoba Polres Gowa itu berlangsung dramatis.
Pelaku SU (29) digerebek di kamar indekosnya, Jalan Mustafa Daeng Bunga, Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, sempat membantah bahwa tidak memiliki barang narkoba.
Namun, polisi yang menggeledah kamar kos pelaku menemukan sejumlah paket narkoba jenis sabu dengan berat 1,2 kilogram yang disembunyikan di dalam lemari pakaian.
“Ditemukan kantong berisikan satu buah pembungkus plastik berwarna hijau yang di dalamnya terdapat satu saset plastik besar. Kemudian, satu buah pembungkus plastik berwarna hijau yang di dalamnya terdapat delapan saset plastik sedang yang diduga mengandung narkotika golongan satu jenis sabu-sabu, juga timbangan elektrik di lemari pakaian dan satu set alat isap bong, pipet, dan pireks kaca di tempat tidur,” ujar Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, Senin (23/9/2024).
Penangkapan pemuda bandar narkoba asal Riau ini berawal dari laporan warga yang curiga dengan adanya transaksi narkoba di salah satu indekos. Polisi yang menerima laporan pada 16 Agustus 2024 lalu kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap serta menangkap pelaku.
Seusai penggeledahan, pelaku bersama barang bukti sabu seberat 1,2 kilo gram lalu dibawa ke Mapolres Gowa guna menjalani pemeriksaan. Polisi pun hingga kini masih terus menyelidiki dan mengejar bandar besar pelaku yang diduga berada di Riau.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang bandar yang juga mantan narapidana kasus narkoba.
“(Pelaku) Bandar sekaligus pengedar, pemasarannya wilayah Sulawesi Selatan,” ungkapnya.
Pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka ditahan di Mapolres Gowa dan dijerat Pasal 112 Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara seumur hidup.