Nasional – Polres Tangerang Selatan mengatakan jika oknum guru mengaji dengan inisial M (39) yang melakukan tindakan cabul dengan menggunakan modus bisa membuka aura serta mata batin pada korbannya.
“Tersangka mengajak dan menyampaikan serangkaian kata-kata bohong terhadap para korban dengan mengatakan dapat membuka aura dan mata batin para korban,” kata Wakapolres Tangerang Selatan Kompol Rizkyadi Saputro dalam keterangan yang diterima, Kamis (3/10/2024) dikutip dari Antara.
Rizkyadi menyebutkan menurut pengakuan tersangka M, dengan membuka aura dan mata batin para korban dapat melihat makhluk gaib dan terlihat lebih cantik apabila bertemu dengan lawan jenisnya.
“Dengan syarat para korban harus bersedia mengikuti perbuatan asusila dari tersangka,” katanya.
Setelah tersangka melakukan pencabulan tersebut kepada para korban, tersangka memberikan imbalan uang. “Pelaku memberikan sekitar Rp 200.000 sampai Rp 500.000 kepada para korban agar mereka tidak bercerita kepada orang lain,” ucapnya.
Selain itu tersangka juga mengancam dengan menyampaikan kepada para korban apabila menceritakan tindakan asusila yang dilakukan maka korban akan menjadi gila dan tidak bisa memiliki keturunan.
Polisi telah menetapkan tersangka kepada M setelah mendapatkan alat bukti seperti keterangan saksi, hasil visum et repertum terhadap delapan anak korban dan pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
Kasus pencabulan oleh guru agama berinisial M (39) terhadap delapan orang murid di Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan terbongkar. Tersangka merupakan pengajar ilmu agama dan seorang wiraswasta.
Tersangka diketahui melakukan tindakan asusila kepada lima korban berinisial A (17), T (13), C (16), F (17) dan C (16) pada 2021. Setelah itu dua korban terbaru, yakni S (14) dan P (17) mengalami pencabulan sekitar Agustus-September 2024.
Terhadap tersangka M diterapkan dugaan tindak pidana pencabulan dan/atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan/atau tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perppu RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan/atau pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Dipidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar,” kata Rizkyadi.