Nasional – Polisi sudah memperoleh laporan dugaan pencabulan pada tujuh orang yang terjadi di sebuah panti asuhan yang berlokasi di kawasan Kunciran Indah, Pinang, Kota Tangerang. Tiga korban di antaranya adalah anak-anak.
“Sampai saat ini berdasarkan laporan dari penyidik ada tujuh korban,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (7/10/2024).
Ade Ary mengatakan, hingga saat ini pihaknya telah menetapkan S dan YB sebagai tersangka dalam kasus tersebut. S merupakan pemilik yayasan, sedangkan YB berstatus pengurus di panti asuhan tersebut.
“Satu tersangka lainnya yang juga pengurus sudah ditetapkan sebagai DPO, yaitu YS sedang dikejar oleh Polres Metro Tangerang Kota,” ujar dia.
Atas perbuatannya, S dan YB dijerat dengan Pasal 76 huruf e juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
“Kasus ini akan diusut tuntas oleh Polres Metro Tangerang Kota bekerja sama dengan Pemerintah Kota Madya Tangerang Kota dengan KPAI dengan rekan-rekan dari Kementerian PPA,” kata dia.
Sebelumnya, sebanyak 41 anak menjadi korban pelecehan seksual oleh pimpinan dan pengurus Panti Asuhan Darussalam An’nur di Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten.
Salah satu pelapor, Dean Desvi memerinci, dari 41 korban tersebut, yang dilindungi Dinas Sosial sebanyak 19 orang. Sebanyak 22 nama korban belum dilaporkan.
“Dari 19 orang yang sudah kami proses ke kepolisian tujuh orang sisanya ada di Dinsos sudah diasesmen. Menyusul visum yang tujuh itu. Terbukti di anus korban mengalami kekerasan seksual dari benda tumpul,” kata Dean kepada wartawan di kantor KPAI, Jakarta Pusat, Senin (7/10/2024).