Nasional – Dua pemeran video mesum yang sempat menggemparkan dunia sosial media dengan sebutan “Enak Yank” resmi ditangkap polisi setelah diperiksa penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, pada Rabu, 9 Oktober 2024.
Kedua pemeran itu berinisial KN dan MA, sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 19 September 2024 lalu.
Saat ditetapkan sebagai tersangka, kedua pemeran itu mangkir pada panggilan pertama penyidik dan kehadiran mereka ini merupakan panggilan yang kedua yang baru mereka penuhi.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik terhadap dua tersangka ini cukup lama, yakni sekitar tujuh jam atau sejak pukul 10.30 hingga 17.46 WIB.
Pejabat Sementara (PS) Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini mengatakan, setelah pemeriksaan ini selesai kedua pemeran video asusila itu langsung ditahan selama 20 hari ke depan yang terhitung sejak 9 Oktober 2024.
Reza menjelaskan, sebelumnya dua pemeran ini sempat tidak kooperatif pada panggilan pertama sebagai tersangka dan tanpa ada alasan.
Diketahui bahwa, kedua pemeran video asusila ini KN dan MA, memproduksi video tersebut saat mereka belum suami istri.
Video ini mulai muncul ke publik dan viral di media sosial saat handphone (HP) milik salah satu pemeran diperbaiki di salah satu konter di Jambi.
Pada saat itu, salah satu teknisi melakukan ilegal akses sehingga semua data termasuk video itu disalin ke HP miliknya dan hingga tersebar ke media sosial.
Pelaku ilegal akses ini atau teknisi yang bekerja di konter tersebut pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Mapolda Jambi.
Sementara itu, untuk dua pemeran video asusila itu dikenakan pasal Undang-Undang Pornografi dengan ancaman 10 tahun penjara.