Nasional – Selly Andriany Gantina yang merupakan Anggota DPR dari Fraksi PDIP menekankan penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS tentang kasus pencabulan anak yang terjadi di panti asuhan di Tangerang.
“Kasus di Tangerang harus menerapkan UU TPKS. Ini menjadi pelajaran dan peringatan bagi semua pihak di republik ini untuk menghargai wanita dan anak. Jangan sampai kekerasan atau pelecehan terjadi lagi,” tegasnya di Jakarta, Kamis (10/10/2024).
Selly mengatakan melalui UU TPKS yang telah disahkan sejak 2022, sanksi tidak hanya kepada pelaku kekerasan seksual, tetapi juga berlaku terhadap lembaga yang lalai dalam pengawasan.
“Panti asuhan di Tangerang perlu diperiksa legalitasnya, termasuk izin operasional. Tindakan hukum dapat berlaku tidak hanya bagi pelaku, tetapi juga lembaga tersebut, termasuk penyitaan aset pelaku,” urainya.
Selain sanksi pidana, Selly juga menilai perlunya penerapan sanksi soal berupa pengungkapan identitas pelaku untuk memberikan efek jera sekaligus perlindungan hukum bagi korban.
“Dengan demikian, pelaku tidak hanya dikenakan sanksi hukum, tetapi juga sanksi sosial dari masyarakat. Wajah mereka akan terpublikasi di media digital,” imbuhnya.
Selly mengapresiasi dan berharap langkah cepat Polres Metro Tangerang mengusut tuntas kasus tersebut. Kolaborasi kepolisian, dinas sosial, dan lembaga perlindungan anak, juga diharapkan terjalin untuk mengutamakan perlindungan terhadap para korban kekerasan seksual terhadap anak.
“Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat upaya perlindungan dan rehabilitasi bagi korban, serta mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan,” harapnya.
Sebelumnya, sebanyak 41 anak menjadi korban pelecehan seksual oleh pimpinan dan pengurus Panti Asuhan Darussalam An’nur di Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten.