Nasional – Sesudah buron selama lebih dari dua tahun, seorang perempuan yang menjadi pelaku penipuan serta penggelapan uang beras buat program bantuan pangan non-tunai atau BPNT sebanyak Rp 1,5 miliar akhirnya berhasil ditangkap polisi di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Perempuan tersebut berinisial WP (36), yang merupakan warga Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, itu diringkus polisi pada Kamis, 10 Oktober 2024 ketika berupaya melarikan diri.
“Terduga pelaku saat ini sudah kami amankan dan ditahan di Mapolres Kediri. Untuk sementara itu terduga pelaku juga dimintai keterangan. Untuk barang bukti yang kami amankan 18 lembar surat jalan pengiriman beras,” kata Kasatreskrim Polres Kediri AKP Fauzy Pratama, Sabtu (12/10/2024).
Fauzy menceritakan, kasus itu bermula saat korban M (60) pengusaha beras warga Kota Kediri, ditelepon oleh terduga pelaku berkaitan dengan pesanan beras program BPNT, yang akan disalurkan ke masyarakat sebanyak 180 ton. Ia menyebut, terjadi kesepakatan antara korban dan terduga pelaku dengan harga beras sebesar Rp 8.800 per kilogram.
Terduga pelaku mengambil beras ke korban secara bertahap dengan kemasan 15 kilogram hingga mencapai sekitar 180 ton dengan uang sebanyak Rp 1,5 miliar. “Korban kemudian menagih uang terduga pelaku untuk pembayaran beras. Akan tetapi hasilnya tidak ada pembayaran dengan alasan terduga pelaku belum ada pencairan dari pihak Dinas Sosial,” jelasnya.
Ketika upaya penagihan uang tidak kunjung berhasil, lanjut Fauzy, korban mendatangi kantor tempat terduga pelaku yang berada di Kecamatan Pare, sekitar bulan April 2022. Korban yang merasa ditipu lantaran tak kunjung bertemu dengan terduga pelaku, akhirnya melapor ke Polres Kediri.
Kasatreskrim Polres Kediri yang baru menjabat, Fauzy, membuka kembali kasus itu hingga berhasil menangkap terduga pelaku. “Setelah saya menjabat kasatreskrim di sini, saya membuka kasus yang menonjol yang belum terungkap untuk segera diungkap. Karena kasus menonjol ini, menjadi perhatian,” pungkasnya.
Pelaku penimpuan dan penggelapan, WP (36), warga Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, ditangkap di Kota Balikpapan Kalimantan Timur, Kamis 10 Oktober 2024.