Nasional – Sebuah minimarket yang terdapat di Babadan, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, menjadi target aksi pencurian. Pelaku, yang senjata tajam berupa parang, berhasil menyekap dua karyawan toko serta menggasak uang kasir senilai Rp 4,2 juta, rokok, serta dua ponsel.
Polres Semarang berhasil menangkap tersangka pencurian pada Minggu, 6 Oktober 2024, saat pelaku pulang ke indekos yang berlokasi tidak jauh dari tempat kejadian.
Tersangka, Rio Pebrianto (36), merupakan warga Tambakboyo, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, pernah bekerja sebagai satpam. Kejadian ini berlangsung pada Rabu, 18 September 2024, dini hari. Saat itu, pelaku keluar dari indekos dan membawa parang yang disembunyikan di saku celana dan ditutupi jaket.
Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Aditya Perdana, menjelaskan modus yang digunakan pelaku. Ia berpura-pura menanyakan pegawai minimarket tentang pembayaran angsuran di ATM. Setelah korban menjawab, pelaku langsung merangkul korban dengan parang, membuatnya ketakutan. Pelaku kemudian menyeret kedua pegawai ke gudang dan mengunci pintu dari luar.
“Dengan modus berpura-pura menanyakan angsuran di ATM, pelaku langsung menyekap korban dari belakang dengan mengalungkan parang di lehernya,” kata AKP Aditya kepada Beritasatu.com, Sabtu, (12/10/ 2024).
Setelah menyekap, pelaku mengambil uang tunai Rp 4,2 juta, dua hand phone, dan sepuluh bungkus rokok, lalu melarikan diri hingga ke Bojonegoro, Jawa Timur.
Polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti, yaitu dua hand phone dan jaket yang digunakan saat merampok. Namun, parang yang digunakan masih belum ditemukan karena telah dibuang ke sungai.
Rio Pebrianto mengaku nekat merampok karena butuh biaya untuk pengobatan ibunya, yang sedang sakit, setelah tiga bulan menganggur.
“Saya sudah tiga bulan tidak bekerja, dan ibu kandung saya sedang sakit. Rencananya uang itu untuk biaya pengobatan ibu saya, yang tinggal bersama saya, istri, dan anak di kontrakan,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.