Nasional – Delapan partai politik pengusung pasangan Benny Laos-Sarbin Sehe mengadakan rapat untuk membahas pengganti Benny Laos yang meninggal dalam insiden terbakarnya speedboat Bella 72 saat kampanye di Kabupaten Pulau Taliabu pada Sabtu (12/10/2024).
Muksin Amrin, juru bicara pasangan tersebut, menyampaikan partai koalisi memiliki waktu hingga 27 Oktober 2024 untuk mengusulkan nama pengganti calon gubernur yang berhalangan tetap atau meninggal.
Nama-nama calon pengganti yang diusulkan oleh partai-partai ini akan dibawa ke Jakarta untuk disampaikan kepada istri mendiang Benny Laos, Sherly Tjoanda, dan keluarganya. Jika keluarga merestui calon yang diusulkan, proses administrasi termasuk dukungan partai politik melalui B1.KWK akan segera diproses.
Muksin Amrin juga menargetkan penggantian calon gubernur untuk Maluku Utara akan selesai pekan ini, mengingat keluarga Benny Laos berada di Jakarta, sehingga prosesnya dapat berjalan lebih cepat.
Sementara itu, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara Reni Sarifuddin Banjar mengonfirmasi surat suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur belum dicetak. KPU menunggu pemberitahuan resmi dari koalisi partai politik pengusung mengenai kematian Benny Laos, yang harus disertai akta kematian untuk memproses pergantian calon.
Reni juga menjelaskan bahwa KPU akan mengikuti prosedur yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, yang memungkinkan pergantian calon jika ada calon yang meninggal dunia. KPU akan menunggu usulan dari partai politik terkait apakah calon wakil gubernur Sarbin Sehe akan diusulkan menjadi calon gubernur, atau jika ada calon lain yang akan mendampingi Sarbin.
KPU akan memroses pergantian calon sesuai dengan aturan dan memiliki waktu 30 hari untuk menyelesaikan proses tersebut setelah menerima pemberitahuan resmi. Batas waktu bagi partai politik untuk mengusulkan penggantian calon gubernur adalah hingga 27 Oktober 2024.