Nasional – Penyelundupan 266.600 ekor benih lobster berhasil digagalkan Bea Cukai Batam. Operasi tersebut dilakukan di Perairan Wisata Jaya Resort, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Negara diperkirakan terhindar dari kerugian senilai Rp26,9 miliar.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe B Batam Zaky Firmansyah dalam keterangannya di Batam, Minggu, mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan intelijen yang diterima oleh pihaknya terkait adanya high speed craft (HSC) yang diduga akan melakukan kegiatan penyeludupan benih lobster menuju Malaysia pada Sabtu, 12 Oktober.
“Berdasarkan informasi intelijen tersebut, tim melakukan pemantauan terhadap kapal dimaksud,” kata Zaky dikutip dari ANTARA.
Dari pemantauan tersebut, kata dia, Tim Bea Cukai yang sedang melakukan Operasi Jaring Sriwijaya dalam rangka rencana strategis pengawasan laut yang berlapis langsung melakukan pengejaran terhadap HSC yang dicurigai tersebut.
“Operasi pengejaran dilakukan cukup panjang karena pelaku sempat melarikan diri,” ujarnya.
Namun, sinergitas yang solid antara tim Bea Cukai Batam, PSO Batam, Bea Cukai khusus Kepulauan Riau yang menggunakan kapal BC11001, BC10029, BC1601 dan BC20003 berhasil menggagalkan upaya penyeludupan sumber daya perikanan yang bernilai jual tinggi tersebut.
“Dengan kesigapan seluruh tim pada akhirnya bisa dihentikan HSC tersebut dan berhasil diamankan di pantai Pulau Wisata Jaya Ressort, Kabupaten Bintan,” ujarnya.
Tim kemudian mengamankan HSC berukuran 12 x2,5 meter yang menggunakan mesin Yamana 4×300 PK tersebut memuat 53 boks berisi 266.600 ekor benih lobster.
Benih lobster tersebut, kata dia, terdiri atas 261 ribu ekor benih lobster pasir dan 5.600 benih lobster mutiara, keduanya memiliki nilai jual mencapai Rp26,9 miliar.
Menurut Zaky, para pelaku terus membuat modus baru untuk menyelundupkan benih lobster Indonesia ke luar negeri. Namun, tim Bea Cukai dan stakeholders lainnya terus mengantisipasi modus-modus baru para pelaku.
“Saat ini modus yang digunakan oleh para penyeludup telah beralih, yang mulainya sering melakukan kegiatan di malam hari. Saat ini melakukan kegiatan di siang hari,” katanya.
“Tentu, tim kami sudah mengantisipasi perubahan modus tersebut dengan selalu melakukan patroli rutin, dan tindakan pengawasan lainnya,” sambung dia.
Zaky menegaskan penyelundupan benih lobster dapat dijerat Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah) dan Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 dan/atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 jo Pasal 34 UU RI Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 3 miliar.