
Nasional – Aksi aktivis pencinta hewan kejar-kejaran dengan seorang pria diduga pengepul dan penjagal anjing untuk dikonsumsi viral di media sosial. Kejadian ini terjadi di Palembang, Sumatera Selatan.
Dalam video yang beredar terlihat seorang pria membawa sejumlah anjing dalam keranjang menggunakan sepeda motor. Aktivis pencinta hewan merekam aksi pria tersebut.
Para aktivis dari Animal Hopes Shelter Indonesia kemudian melaporkan pria tersebut terkait pasal penganiayaan hewan ke SPKT Polda Sumatera Selatan, Sabtu (25/1/2025).
Menurut Founding Father Animal Hopes Shelter Indonesia Christian Joshua Pale, laporan tersebut didasarkan pada video viral yang menunjukkan delapan ekor anjing diangkut menggunakan sepeda motor, diduga akan dijagal.
“Anjing-anjing ini kemungkinan akan dibawa ke tempat pengepul penjagalan untuk diolah menjadi makanan,” ujar Christian.
Christian menegaskan anjing bukan hewan ternak yang layak untuk konsumsi, sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012. Ia juga mengkhawatirkan potensi penularan rabies dari daging anjing yang tidak melalui pemeriksaan kesehatan.
“Penularan zoonosis dan rabies sangat riskan, bahkan bagi orang yang tidak mengonsumsi daging anjing,” tambahnya.
Animal Hopes Shelter melaporkan kasus ini dengan dasar Pasal 302 KUHP tentang kekerasan terhadap hewan. Christian mengapresiasi respons cepat Polda Sumsel dan berharap pelaku segera ditangkap.
Investigasi awal menunjukkan bahwa anjing-anjing tersebut diikat pada mulut, kaki, dan dimasukkan ke dalam karung ciri khas tindakan penjagalan.
Tim dari Animal Hopes Shelter juga membuntuti pengangkut anjing hingga wilayah Alang-Alang Lebar, namun kehilangan jejak di jalan sempit.
Christian mendorong Pemerintah Provinsi Sumsel dan Kota Palembang untuk segera menerbitkan peraturan daerah (perda) yang melarang penjualan anjing dan kucing untuk konsumsi.
“Palembang adalah daerah transit pengepul anjing yang dikirim ke Sumatera Utara. Ini sangat membahayakan masyarakat,” tutupnya.
Kepala Siaga III SPKT Polda Sumsel Kompol Syaiful mengatakan telah menerima laporan dari Animal Hopes Shelter Indonesia dalam dugaan kekerasan terhadap hewan sebagaimana diatur dalam Pasal 302 KUHP.
“Laporannya sudah kami terima selanjutnya akan kami limpahkan ke piket Ditreskrimum Polda Sumsel untuk dilakukan penyelidikan,” katanya terkait laporan dari aktivis pencinta hewan.