
Nasional – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya mengonfirmasi sidang etik terhadap eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dan tiga anggota lainnya akan digelar pekan depan.
Sidang etik ini terkait dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh AKBP Bintoro, AKBP Gogo Galesung, serta dua anggota personel Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Z dan ND.
“Kami rencanakan pekan depan, untuk info selanjutnya bisa ke Kabid Humas Polda Metro Jaya,” ujar Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Polisi Radjo Alriadi Harahap saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (1/2/2025).
Namun, Radjo belum mengungkapkan tanggal pasti sidang etik tersebut.
Saat dikonfirmasi terkait dugaan penerimaan uang oleh keempat oknum polisi tersebut, Radjo membenarkan ada indikasi mereka menerima sejumlah uang.
“Itu sesuai dengan hasil penyelidikan yang telah kami dapatkan,” ujarnya terkait kasus dugaan pemerasan terhadap anak bos Prodia yang diduga dilakukan AKBP Bintoro dan anggota lainnya.
Polda Metro Jaya telah melakukan penyelidikan mendalam, bekerja sama dengan Pengamanan Internal (Paminal) Polri.
“Dari Bidpropam Polda Metro Jaya bersama dengan Paminal Polri, kami segera menyelenggarakan sidang kode etik terhadap yang bersangkutan,” kata Radjo saat ditemui di Jakarta, Rabu (29/1/2025).
Dalam penyelidikan ini, Polda Metro Jaya juga telah melakukan klarifikasi terhadap korban serta menemukan dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
“Penyelidikan dilakukan bersama asistensi Biro Paminal Divpropam Polri. Kami terus mendalami kasus ini hingga tuntas,” tambah Radjo.
Dengan digelarnya sidang etik ini, diharapkan kasus dugaan pemerasan terhadap anak bos Prodia yang diduga dilakukan AKBP Bintor dan anggota lainnya bisa ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.