
Nasional – Mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro dipecat sebagai anggota Polri karena dugaan melakukan pemerasan dalam kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho (AN) dan Muhammad Bayu Hartoyo (MBH).
Selain AKBP Bintoro, sidang kode etik profesi Polri (KKEP) juga memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada mantan Kanitresmob Satreskrim Polres Metro Jaksel AKP Zakaria.
“Sidang KKEP juga memberikan sanksi demosi 8 tahun dan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari kepada mantan Kasatreskrim Polres Jaksel AKBP Gogo Galesung dan mantan Kasubnit Resmob Polres Jaksel Ipda Novian Dimas,” ujar Komisioner Kompolnas Mochammad Choirul Anam saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/2/2025) dikutip dari Antara.
Menurut Anam, sanksi terhadap AKP Zakaria lebih berat karena ia memiliki peran aktif dalam kasus tersebut. Ia juga disebut memahami aliran dana yang diterima dari tersangka pembunuhan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.
“Zakaria merupakan bagian dari rangkaian peristiwa sejak pejabat lama hingga pejabat baru, sehingga ia mengetahui keseluruhan proses dan bagaimana pengelolaan uang itu dilakukan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Anam menyampaikan dalam sidang kode etik, konstruksi perkara diuraikan secara terperinci oleh komisi terkait sebelum memutuskan AKBP Bintoro dan AKP Zakaria dipecat.
“Dari sudut pandang konstruksi perkara, kasus ini lebih tepat dikategorikan sebagai penyuapan daripada pemerasan,” jelasnya.
Sementara itu, kasus yang melibatkan mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Jaksel AKP Mariana masih dalam proses karena pemeriksaan terhadap saksi-saksi belum rampung. “Saat ini masih ada sekitar 16 orang saksi yang harus diperiksa, jadi masih memerlukan waktu,” tambah Anam terkait sidang kode etik yang memutuskan AKBP Bintoro dan AKP Zakaria dipecat sebagai anggota Polri.