
Nasional – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menegaskan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2025. Jika ditemukan melanggar, ASN itu akan dikenakan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
Aturan ini tertuang dalam surat edaran (SE) yang telah diterbitkan dan wajib dipatuhi oleh seluruh ASN di lingkungan Pemkot Malang.
Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin menerangkan, dalam waktu dekat Pemkot Malang akan menyosialisasikan SE terbaru larangan penggunaan kendaraan dinas saat momen mudik Lebaran 2025. Harapannya kebijakan tersebut dapat diterima baik oleh para ASN Pemkot Malang.
“Kami sudah mengeluarkan surat edaran yang menyatakan bahwa setiap ASN tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk mudik. Surat edarannya akan disosialisasikan,” ujar Ali, Selasa (25/3/2025).
Rencananya, seluruh kendaraan dinas yang digunakan untuk operasional para ASN di lingkungan Pemkot Malang akan diparkirkan di kawasan Mini Block Office Pemkot Malang, mulai Kamis (27/3/2025).
Mengantisipasi ASN nakal, Pemkot Malang akan melakukan pendataan dan pengawasan secara ketat. Jika ditemukan pelanggaran, maka pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi kepada ASN yang melanggar sesuai ketentuan yang berlaku. “Kalau ketahuan nanti sanksi di SE sudah ada, teguran dulu,” ucapnya terkait sanksi untuk ASN yang memakai mobil dinas untuk mudik.
Sementara itu, untuk kendaraan milik Pemkot Malang yang sifatnya untuk pelayanan publik, Ali mengatakan kendaraan tersebut masih dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Intinya yang tidak boleh dipakai itu semua mobil dinas tetapi kalau mobil pelayanan publik, seperti kendaraan di Dinas Perhubungan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Dinas Kesehatan tentu tetap beroperasi,” pungkasnya terkait larangan ASN memakai mobil dinas untuk mudik.