
Nasional – Salah satu dari 7 tersangka dalam kasus tindak pidana pencabulan dan persetubuhan dengan korban SA (14) yang sedang ditangani Polres Pasuruan adalah ayah kandung korban, yakni ST (44).
Tersangka melakukan memperkosa korban 4 kali di rumahnya di Desa Kayu Kebek, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Perbuatan tersebut terkuak setelah korban menceritakan kejadiannya di hadapan petugas dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasuruan.
Sementara itu, ST menyatakan bahwa ia melakukan perbuatan asusila dengan ancaman dan kekerasan terhadap korban.
“Korban dipaksa dengan kekerasan oleh ayah kandung (ST),” kata AKP Adimas Firmansyah pada Kompas.com, Jumat (25/07/2025).
Saat melakukan perbuatannya, tersangka menunggu di rumahnya saat keadaan sepi dan korban tidak bisa melawan. Bahkan, berdasarkan hasil visum di RSUD Bangil, ada tindakan asusila pada korban yang dilakukan oleh beberapa orang.
“Selain tersangka ST, juga ada 6 pelaku asusila yang kita amankan,” katanya.
Enam tersangka lainnya, yakni EM (30), TE (51), SU (72), dan PO (36), sudah mengakui perbuatan mereka. Sementara itu, 2 tersangka lainnya, yakni SP (76) dan SM (75), melakukan pencabulan terhadap korban yang sama.
Dari hasil pemeriksaan juga diketahui bahwa tindak pidana tersebut dilakukan oleh 7 tersangka sepanjang Agustus 2024 hingga Juli 2025.
“Untuk pelaku lainnya tergiur dan terpancing hawa nafsu ketika korban datang ke rumah pelaku,” ujarnya.
Pasal yang diterapkan pada 5 tersangka ini adalah Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
“Sedangkan pada 2 tersangka lainnya dikenakan Pasal 82 pada undang-undang yang sama, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun, dan denda 5 miliar rupiah,” katanya.
Pengamanan terhadap 7 tersangka tersebut dilakukan atas laporan warga yang geram terhadap kasus SA pada Jumat (18/07/2025).
Empat tersangka diamankan di lokasi kejadian di Desa Kayu Kebek, Kecamatan Tutur, dan 3 tersangka lainnya menyerahkan diri.
Penanganan kasus tersebut juga diperkuat atas laporan ibu korban, LS (37), pada Senin (21/07/2025).