
Nasional – Kepolisian Resor (Polres) Jombang, Jawa Timur, menangkap tiga pelajar akibat berbuat onar dan membawa clurit dan pisau. Ketiga pelajar itu awalnya ditangkap warga, lalu diserahkan kepada petugas dari Kepolisian, pada Minggu (15/6/2025) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengungkapkan, pada Sabtu (14/6/2025) menjelang tengah malam, ketiga pelajar itu awalnya berkumpul dengan 3 remaja lainnya di sebuah tempat.
Keenam pelajar tersebut kemudian melakukan konvoi melintasi beberapa ruas jalan dengan maksud memburu sebuah komunitas pemotor.
Saat melakukan konvoi, para pelajar yang mengendarai 2 motor tersebut berpapasan dengan komunitas CB. Saat berpapasan dengan komunitas CB, para pelajar itu tersulut emosi. Mereka kemudian putar arah dan mengejar komunitas CB.
“Tapi setelah terkejar dan mau berbuat onar, mereka justru berbalik arah karena kalah jumlah. Mereka kemudian dikejar oleh komunitas CB,” kata Margono, di Mapolres Jombang, Senin (16/6/2025).
Para pelajar yang hendak berbuat onar tersebut akhirnya dihentikan komunitas CB di Jalan Raya Gudo-Jombang, tepatnya di Desa Brambang, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Kejadian tersebut menarik perhatian warga yang berada di sekitar lokasi. Warga yang berdatangan ke lokasi, berhasil mencegah aksi kekerasan antar kelompok. Namun, dalam peristiwa tersebut, ditemukan 3 senjata tajam yang dibawa oleh 3 dari keenam pelajar.
“Jadi ditemukan barang bukti berupa sebuah clurit dengan panjang 60 sentimeter, pisau dengan panjang 30 sentimeter, serta sebilah pedang dengan panjang 50 sentimeter,” ungkap Margono.
Dijelaskan Margono, karena terbukti membawa senjata tajam, para pelajar tersebut akhirnya diserahkan warga ke polisi.
Adapun berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga pelajar yang membawa senjata tajam, bersama 3 temannya berencana melakukan aksi balas dendam kepada salah satu geng motor.
Dikatakan Margono, ketiga pelajar yang membawa senjata tajam, kini menjalani penahanan di rumah rehabilitasi Dinas Sosial Pemkab Jombang.
“Untuk kelanjutan proses hukum, kami masih menunggu rekomendasi dari Bapas Blitar,” ujar dia.