
Nasional – Tiga terdakwa kasus pembunuhan anak berusia empat tahun, APH, asal Kota Cilegon, Banten, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa tersebut adalah Saenah, Emi, dan Rahmi. Mereka dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana dengan melilit jasad korban menggunakan lakban dan membuangnya ke sungai di Cihara, Lebak.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Serang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana hukuman mati,” ujar jaksa Yudha Pratama di PN Serang, Senin (16/6/2025) petang.
Jaksa menilai tindakan ketiga terdakwa melanggar Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana dan/atau Pasal 80 Jo Pasal 76 F Undang-Undang Perlindungan Anak.
JPU juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, antara lain bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan di masyarakat, mengakibatkan korban APH meninggal dunia, serta dilakukan dengan cara yang sangat sadis.
“Perbuatan terdakwa menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban,” tambah Yudha di hadapan hakim yang diketuai Dessy Damayanti.
Tidak ada hal yang meringankan hukuman para terdakwa yang diungkapkan dalam persidangan. Sidang ditunda dan diagendakan kembali untuk mendengarkan pembelaan dari para terdakwa atau pleidoi sebelum hakim memutuskan hukuman.
Sebagai informasi, terdakwa Emi dan Saenah, yang merupakan otak pembunuhan, adalah teman dan tetangga ibu korban, Amelia Pransica.
Terdakwa Emi sebelumnya bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah kontrakan ibu korban di Jalan Kamboja Nomor 01 BBS II Rt 001 Rw 004, Kelurahan Ciwedus, Kecamatan Cilegon.
Selama bertetangga, ibu korban sering meminta Saenah untuk membayarkan uang belanja di e-commerce, namun tidak pernah dikembalikan, yang menimbulkan sakit hati pada Saenah.
Rencana awal Saenah adalah menganiaya ibu korban pada 12 September 2024, namun berubah menjadi penganiayaan terhadap anak korban karena ibu korban sedang hamil besar.
Pada 17 September 2024, sekitar pukul 08.00 WIB, Saenah dan Emi menuju gudang di sebelah kontrakan korban, yang telah disewa Saenah selama empat bulan untuk mempersiapkan pembunuhan.
Setelah memantau situasi, Saenah membujuk korban dan membekap mulutnya agar tidak berteriak, sementara Emi mengunci pintu gudang. Setelah korban tidak sadarkan diri, Saenah menutup mulutnya dengan lakban hitam.
Saat menyadari korban telah meninggal, Saenah meminta agar mayat dikeluarkan dan ditutup dengan lakban sebelum dimasukkan ke dalam boks kontainer warna putih. Rahmi kemudian tiba di gudang dan mereka berencana untuk membuang mayat.
Setelah beberapa rencana penguburan dibatalkan karena takut ketahuan, mereka meminta bantuan terdakwa Yayan Heryanto untuk mencarikan tempat pembuangan. Yayan menolak permintaan untuk menguburkan mayat, namun akhirnya bersedia membantu membuangnya.
Pada 19 September 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, Ujang dan Yayan berangkat untuk membuang mayat di Pantai Cihara, Kabupaten Lebak.
Sesampainya di lokasi, Ujang melempar mayat APH dari atas pembatas jembatan ke sungai Cihara. Yayan dan Ujang kemudian diminta untuk membakar barang bukti atas perintah Saenah.