
Nasional – Empat warga negara asing (WNA) ditangkap Polresta Bandara Soekarno-Hatta karena memproduksi cartridge vape yang mengandung zat etomidate hingga narkotika jenis ganja.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Ronald Sipayung mengatakan, keempat tersangka merupakan warga negara asing (WNA) asal Malaysia, Singapura, dan China.
“HCH, warga negara Malaysia; MSA, warga negara Singapore; LX warga negara China; dan FJ warga negara China,” ujar Ronald saat konferensi pers di Kantor Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Kamis (17/7/2025).
Ronald berujar, pengungkapan kasus ini bermula saat petugas gabungan Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mengamankan HCH dan MSA di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Senin (7/7/2025).
Keduanya kedapatan membawa etomidate, ganja, ekstasi, hingga happy five.
“Setibanya di lokasi, tim langsung mengatur rencana untuk proses penyerahan barang bukti enam botol cairan yang diduga mengandung zat kimia jenis etomidate, narkoba, dan obat-obatan keras, yang rencananya akan diserahkan di depan pintu masuk lobi parkir hotel,” kata dia.
Keenam botol itu rencananya akan diserahkan kepada LX di sebuah hotel dekat Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang.
Mengetahui adanya informasi itu, polisi kemudian membuntuti LX ke lokasi. Setelah LX melakukan transaksi, polisi langsung menangkap dan membawanya ke kantor Polresta Bandara Soekarno Hatta untuk diinterogasi.
Di sana, ia mengaku enam botol cairan tersebut akan dibawa ke sebuah rumah di kawasan perumahan elit di Kabupaten Tangerang, yang dijadikan sebagai lokasi produksi vape ilegal.
“Rumah tersebut dijadikan home industry vape yang berisi zat kimia etomidate,” imbuh dia.
Menurut Ronald, dari enam botol cairan seberat 4,5 kilogram itu, para pelaku bisa memproduksi sekitar 12.000 cartridge vape.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Tandayu mengatakan, pengendali produksi vape tersebut adalah FJ.
“FJ berperan sebagai pemilik dan pengendali serah terima di Indonesia, serta orang yang memiliki pengetahuan untuk meracik vape yang diduga mengandung zat kimia jenis etomidate,” kata Michael.
FJ ditangkap di wilayah Singkawang, Kalimantan Barat, pada Sabtu (12/7/2025).
Michael menambahkan, produksi ilegal ini diperkirakan bisa menghasilkan keuntungan hingga Rp 60 miliar.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 600 juta.